Jakarta,3 Maret 2025 – Musyawarah Komisariat atau biasa di sebut Muskom itu sendiri merupakan ajang dimana anggota Komisariat merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan dan menumbuhkan kembali solidaritas diantara para anggota Komisariat dalam suatu lembaga kampus.
Itu artinya Muskom yang diadakan oleh Koordinator Komisariat (Korkom) harus bisa memberikan contoh kepada seluruh kader Komisariat serta pengalaman baru terkhususnya kepada kader-kader baru di Komisariat tentang cara berdemokrasi yang jujur dan berintegritas.
Namun, hari ini kekecewaan datang dari salah satu kader HMI Komisariat Hukum UIC-Jakarta, Rahmat Djimbula, itulah sebutan akrab-Nya dikalangan anak-anak HMI di kampus Ibnu Chaldun Jakarta.
“Pemilihan ketua Korkom pada Muskom yang diadakan di Sekret HMI Cabang Jakarta Raya pada Jum’at, 28 Februari 2025 kemarin sangat cacat mekanisme dan hukum, seharunya sebelum mengadakan Muskom Ketua Korkom harus membentuk Panitia Muskom, sehingga melibatkan banyak pihak dalam agenda besar tersebut, namun saya tidak melihat hal tersebut dalam Muskom kemarin, Muskom Kemarin terlihat tidak serius dan penuh kepentingan dan keberpihakan kepada salah satu paslon.” Ucap Rahmat
Ia melanjutkan, seharusnya sebelum diadakannya Muskom, ketua Korkom terlebih dahulu merapikan semua Komisariat di Universitas Ibnu Chaldun, karena kita ketahui bersama bahwa, PJS. Komisariat Fakultas Agama Islam telah merangkap jabatannya sebagai pengurus Cabang Jakarta Raya, begitupun dengan Ketua Komisariat Fikom. Yang mana kita ketahui bahwa merangkap jabatan yang bersifat struktural sangat dilarang dalam konstitusi HMI. Seharunya Ketua Korkom menyadari hal tersebut, sehingga sebelum diadakannya Muskom, terlebih dahulu diadakan RAK di beberapa Komisariat yang belum rapih tersebut.
“Ini yang perlu dan patut untuk di pertanyakan, kenapa Ketua Korkom begitu terburu-buru melakukan Muskom, jangan sampai ada kongkalikong dengan salah satu kandidat sehingga Muskom diselenggarakan dengan terburu-buru. Jika benar hal itu terjadi, maka matilah demokrasi dalam tubuh Korkom di kampus UIC-Jakarta.” Tegas Rahmat
Dalam muskom ada beberapa kecacatan (formil) dalam mekanisme pemilihan tanpa pembentukan kepanitiaan muskom sangat terburu-buru yg pada faktanya muskom by desain untuk memenangkan salah satu kandidat dalam musyawarah komisariat.
Ketum korkom secara terang-terangan mendukung salah satu kandidat, dan ini kami menilai tidak netral.
Pembunuhan karakter, mengangu sikologi dan mereduksi spirit salah satu kandidat dengan mengatakan bahwa “ente blum layak jdi sebaiknya mundur sja.”
Dlm rapat kordinasi komisariat yg di adakan korkom 2 kali kami seluruh komisariat menyampaikan dengan tegas agar tertibkan, rapihkan seluruh komisariat yg bermasalah sebelum muskom, mengigat internal komisariat UIC banyak yang bermasalah mulai dari ketua umum yg mulai menjabat sampai selesai masa jabatanya diketahui masih berstatus LK I ini tentu perbuatan yg inkonstusional, padahal kita tau bersama bahwa layaknya yg boleh menjadi ketua komisariat adalah yg telah menyelesaikan LK2, namun jika dia masih berstatus LK I boleh menjadi Ketua Komisariat dengan syarat selama 6 bulan namum dalam kongres pontianak menjadi 3 bulan harus segera menyelesaikan LK2 itu yg diamanatkan dalam konstitusi HMI.
Kemudian ada beberapa pengurus Cabang yg merangkap jabatan di komisariat ada yg menjadi ketua komisariat dan pjs ketua komisariat itu tentu pelangaran konstitusi HMI yg sangat fatal padahal ketua korkom bisa memberikan sikap tegas dengan memberikan surat edaran yg memberikan batas waktu kepada Komisariat untuk segera melalukakan RAK, atau jika ketua korkom tidak paham sebagai perpanjangan tangan Cabang harus menyampaikan ini kepada ketua Cabang sehingga Cabang bisa mngambil sikap tegas atau langsung saja karateker ketua cabang juga sebenarnya paham situasi korkom uic karna beliau dari internal korkom uic namun seakan bodoh amat dengan kondisi ini.
pada endingnya in merupakan by desain untuk memenangkan salah satu kandidat mengingat dia merupakan orang dekatnya yakni pacar dari sepupu ketua korkom dan ketua cabang.
Kami komisariat hukum tidak mengakui keputusan musyawarah komisariat dan meminta untuk peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan yang telah di ambil, maka dengan ini kami nyatakan sikap tegas, akan melakukan dualisme untuk kordinator komisariat.


















