Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

Avatar photo
107
×

Kasus Korban Mafia Tanah Hj. Jubaedah Diambil Alih Langsung Oleh Kabareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COMJakarta, RepublikeXpose.comHari Rabu (17/5/2023) Hj. Jubaedah “Sang Ratu Pemulung” kembali diundang ke Bareskrim Mabes Polri guna menindak lanjuti kasus penyerobotan gudang usahanya yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan No.1, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Jubaedah dengan percaya diri datang ke Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk memenuhi undangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Iklan 300x600

Jubaedah datang dengan didampingi oleh suaminya Erwin Nasution, Ketua Umum Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) Eros Djarot dan Wakil Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Edwin.

Jubaedah sebagai korban Mafia Tanah berharap presiden Joko Widodo dapat merealisasikan janjinya tentang “GEBUK MAFIA TANAH”.

Jubaedah dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri setelah beberapa kali bertemu dengan Kabareskrim baik secara sendiri sendiri maupun secara institusi bersama sama dengan para korban mafia tanah.

Saat dipanggil oleh Kabareskrim yang diharapkan Jubaedah adalah tidak mau masuk penjara.

“Saya tidak mau masuk penjara karena saya tidak bersalah. Kalaupun saya bersalah, tolong tunjukkan dimana salahnya saya..,” ujar Jubaedah dengan sedih dan menangis.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Bandung Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Menurut Edwin selaku Wasekjen FKMTI, perkara pidana Hj. Jubaedah ini sebenarnya dinilai Absurd atau tidak masuk akal, bukan hanya oleh kita saja tapi secara penegakan hukum juga itu tidak boleh terjadi.

“Karena selain melanggar Hak Azasi Manusia itu juga tidak layak untuk di proses sebagai pelanggaran hukum pidana karena Jubaedah ini adalah korban mafia tanah,” ujar Edwin.

Edwin juga menambahkan, kalaupun ada sengketa lahan, itu seharusnya di proses di pengadilan secara perdata ataupun secara Tata Usaha Negara.

“Ini masuk ke ranah pidana sementara kasus perdatanya masih berlangsung. Ini ga boleh terjadi. Karena tupoksi satgas yang dibentuk oleh Polri, BPN maupun Menko Polhukam harus dikesampingkan dulu unsur pidananya, dan hak perdatanya harus final dulu,” tegas Edwin.

Hal ini yang selalu disampaikan oleh Edwin kepada jajaran Polri terutama kepada Kabareskrim agar menjadi perhatian betul betul dan serius penanganannya. Karena kasus Jubaedah ini sudah Absurd dan lawannya juga tidak diketahui.

“Saya sangat berharap agar kasus Jubaedah ini segera ditindak lanjuti secara serius dan di gelar perkara khusus secara serius,” ungkap Edwin.

Baca Juga :  Said Amin Tidak Pernah Penuhi Panggilan KPK Dalam Kasus TPPU Rita Widyasari, 'Orang Kuat'?

Agus Andrianto selaku Kabareskrim Mabes Polri sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh korban yaitu Jubaedah.

“Apa yang sudah disampaikan oleh Jubaedah akan dijadikan catatan untuk diadakan perbaikan dan akan kami tindak lanjuti dengan meminta kepastian bahwa korban ini adalah benar benar korban,” ujar Agus.

Selama ini Jubaedah pun sudah melakukan verifikasi data yang bisa diterima oleh aparat penegak hukum baik kepolisian sampai kehakiman.

“Untuk wilayah hukum kepolisian adalah tanggung jawab saya. Tapi diluar itu saya akan mencari formulasi yang baik supaya bisa terselesaikan. Kasus kasus seperti ini bisa ditindak lanjuti oleh aparat terkait seperti BPN, Pemerintah Daerah dll,” ungkap Agus.

Agus juga menunjuk Kepala Biro Pengawas Penyelidikan (Karowassidik) Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si untuk membantu menuntaskan kasus Jubaedah ini.

Satu hal yang menarik di sini adalah sikap cepat tanggap dari Agus selaku Kabareskrim adalah langsung memerintahkan untuk menarik kasus Jubaedah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga :  Sarasehan Hukum Nasional,untuk Mengembalikan,Rakyat Dan Supremasi Hukum Di Indonesia

Selang waktu lebih kurang 1 jam, Jubaedah dihubungi melalui telepon oleh Anggoro selaku anggota tim penyidik dari Unit 1 Subdit 2 / Harda Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa kasus Jubaedah akan diadakan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.

“Alhamdulillah, barusan Anggoro penyidik dari Polda telepon saya dan memberitahukan bahwa kasus saya ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri dan akan gelar perkara pada tanggal 25 Mei 2023 di Mabes Polri. Dan Anggoro pun mengajak saya untuk bertemu dan berdiskusi Di Polda terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023,” pungkas Jubaedah dengan sumringah.

RE/SintaDewi/Red
[18/5 05.58] S: Kabareskrim mabes polri,ambil alih,kasus korban mafia tanah hj, jubaedah.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!