Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAHUKUMSEPUTAR JAKARTASOSIAL

Meradang, Nopi Anwar, SH; Jika dilanjutkan, Kami akan bawa hal ini ke KIP dan PTUN

577
×

Meradang, Nopi Anwar, SH; Jika dilanjutkan, Kami akan bawa hal ini ke KIP dan PTUN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Kamis, 02 Mei 2024, sejumlah anggota Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) menghadiri undangan rapat dari Camat Tambora, Jakarta Barat, untuk membahas persoalan pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) yang didirikan diatas rumah Ketua RW 003, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Iklan 300x600

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Tambora, Holi Susanto, mengundang beberapa instansi terkait untuk menyelesaikan Tower BTS yang dilaksanakan oleh PT. BMS, yang membangkang dari hasil keputusan-keputusan yang disepakati bersama antara warga yang tidak menghendaki adanya tower tersebut dan pemerintah setempat, yakni, tidak ada pekerjaan hingga seluruh izin tersebut keluar dari instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Yayasan FORKAM yang merupakan kuasa pendamping dari Ibu Kusyati, menghadirkan 2 orang Advokat muda dan 2 orang Pengurus Harian Yayasan Forkam, masing-masing Edi Prastio, SH, MH, Nopi Anwar, SH, Lucky Indrawan dan Alam.

Ketidak hadiran PT. BMS dalam rapat tersebut, sangat mengecewakan Camat Tambora, dan menganggap PT. BMS tidak menghargai pemerintah setempat yang berkeinginan menjadi mediator dalam rapat tersebut.

“Jujur, saya sangat menyayangkan ketidakhadiran PT. BMS pda rapat ini, karena PT. BMS secara sadar atau tidak melanggar kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya, baik pada rapat via aplikasi zoom sebelum bulan puasa yang lalu dan bahkan rapat-rapat sebelumnya,” ungkapnya.

Mangkirnya PT. BMS dalam rapat tersebut mendapat tanggapan yang serius dari Kuasa Hukum Pendamping dari Yayasan FORKAM.

Baca Juga :  Sebut Eks Pj. Bupati Bombana Kebal Hukum, Koalisi Mahasiswa Sultra Desak Kejagung RI Ambil Alih Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Inisial 'BRD'

“Jangan difikir bahwa Yayasan FORKAM tidak memiliki taring, sehingga PT. BMS melalui buruhnya telah dua kali memutuskan Police Line yang dipasang di tower tersebut, saya dengan tegas menyatakan, jika PT. BMS tetap melanjutkan pembangunan tersebut, maka kami juga akan melakukan upaya hukum dalam menghentikan pembangunan tersebut, baik melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) dan bahkan hingga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Nopi Anwar, SH.

Nopi Anwar, SH, Advokat Muda asal Palembang, yang akrab dipanggil dengan sebutan Abang Rian

Rapat yang kemudian memutuskan penghentian kerja atas Tower BTS, karena PT. BMS tidak memiliki izin sama sekali dalam pembangunannya, sembari menunggu Surat Pembongkaran dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Barat, maka Tower BTS tersebut disegel untuk ketiga kalinya, dimana segel Pertama dan Kedua dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat, segel ketiga dilakukan oleh Dinas Citata Jakarta Barat, yang diawasi langsung oleh Pemerintah setempat dan jajarannya.

Sementara itu, ditemui oleh awak media di lokasi BTS, Timbul Manalu, Koordinator lapangan dari Suku Dinas Citata secara tegas mengungkapkan bahwa jangan membangun tanpa izin.

Timbul Manalu, Koor. Lapangan Sudin CITATA Jakarta Barat (Berbaju Biru) saat diwawancarai oleh awak media

“Intinya sederhana, jika kembali PT. BMS melakukan pekerjaan, maka kami tidak akan diam, dan akan terus melawan untuk masyarakat terdampak dari pembangunan Tower BTS tersebut.” tutup Rian, panggilan akrab Nopi Anwar, SH, Advokat muda yang sedang naik daun ini.

Baca Juga :  Harumkan Nama Polda Metro Jaya, 10 Personel Mendapatkan Penghargaan

Sementara itu, via aplikasi Whatsapp, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, yang tidak mengikuti rapat tersebut, dikarenakan berada pada kondisi pasca operasi mengungkapkan bahwa pada rapat yang dilakukan via aplikasi zoom sebelum puasa, keputusan rapat tidak ada ijin keluar dari pihak CITATA Jakarta Barat, dari Aspem Provinsi DKI yang diwakili oleh Bapak Agus Saputra, memerintahkan di bongkar secepat mungkin dalam waktu seminggu, ternyata tidak dilaksanakan oleh pihak PT. BMS dan fihak-fihak terkait.

Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM)

Kemudian kami rapat kembali di Kecamatan Tambora dalam bulan puasa diadakan rapat untuk mediasi, dihadiri oleh pihak terkait. Bahkan kami dari pihak Yayasan FORKAM, beberapa kali diajak pertemuan oleh pihak PT BMS yang diwakili oleh saudara F. Kami hanya sekali hadir di saat bulan puasa, bertempat dirumah makan Garuda Cikini Menteng Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Saudara F ingin menyerahkan sejumlah uang pada kami, tapi kami tetap menolak. Kami hanya minta pembangunan tower BTS dibatalkan dan minta dibongkar. Tapi diam-diam mereka berani melanjutkan pembangunan Tower BTS, di saat Ibu Hj. Kusyati Kusyati ada di kampung halamannya dan saya dalam keadaan sakit. Hal ini menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak pemerintah setempat Lurah Jembatan Lima dan Camat Tambora membiarkan pembangunan tersebut berlangsung. Dari awal kami sudah cudah curiga pada salah seorang oknum APH, katanya besi dinaikan cuma untuk diamankan agar tidak hilang. Ternyata oleh PT. BMS melanjutkan kembali pembangunannya, Oknum tersebut juga menemui Ibu Hj. Kusyati , dan mengatakan bahwa Tower yang sudah berdiri tidak bahaya, maksudnya apa oknum tersebut mengatakan hal tersebut. Tapi pihak FORKAM tetap akan menuntut ke jalur hukum, karena ini ada dugaan ada oknum oknum yang terlibat. Walapun kami dalam keadaan sakit, kami akan lawan orang-orang yang zolim pada keselamatan jiwa warga. Apabila pembangunan Tower BTS tersebut tetap dilakukan, Kami akan tuntut pihak PT BMS dan seluruh instansi yang terkait, sesuai peraturan dan undang-undang berlaku . Apabila ada oknum aparat yang terlibat, kami akan laporan ke Gubernur, Inspektorat dan ke PTUN. Dalam Minggu ini jika tidak dibongkar pasti akan kami laporkan dan akan kami lakukan aksi massa kekantor Gubernur dan Walikota. Pecat oknum aparat yang terlibat, mari rapatkan barisan lawan mereka yang zolim, tegas Harry Amiruddin.

Baca Juga :  Advokat FORKAM; Ikuti Kaedah Jurnalistik atau FORKAM Akan Lakukan Tindakan Hukum

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!