DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Pemberitaan via Media, baik online dan cetak, seharusnya melalui banyak pertimbangan, bukan hanya menonjolkan isi berita, namun juga mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, narasumber dan berita yang berimbang, tidak bisa hanya menaikkan satu berita tanpa dasar sama sekali, tanpa kaidah jurnalistik yang berlaku.
Seperti halnya yang terjadi pada sebuah kasus di wilayah hukum Polres Mojokerto, Polsek Mojoanyar, dimana salah satu media online merilis berita tanpa mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya, lihat : https://www.liputankasus.com/diduga-kuat-kanit-reskrim-mojoanyar-cuci-tangan-terkait-penangkapan-berujung-nominal, merilis berita tanpa koordinasi dan konfirmasi status persoalan tersebut, yang kemudian menimbulkan perspektif terbalik, atas masalah tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, pihak media online tersebut, menuding bahwa Pihak Polsek Mojoanyar telah menerima uang dari tersangka, untuk kebebasan dirinya dari jeratan hukum, dimana pemberitaan tersebut, adalah salah kaprah.
“Bahwa Kami Bertindak selaku kuasa Hukum AG, RZ dan FR Sudah menjalankan amanah profesi berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan telah terjadi, kesepakatan terkait Jasa Honorium Advokat antara kedua belah pihak yaitu klien dan Advokat yg diatur dalam Pasal 21 (1) Undang- Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat ; Pasal 1338 KUH PERDATA,” Wahyu Suhartatik, SH, MH, kuasa hukum AG, RZ dan FR, yang dihubungi oleh fihak media, via WhatsApp, Senin, 10 Juni 2024.
“Sehingga perlu diketahui, sejumlah uang yang dimaksudkan oleh penulis berita tersebut, bukan diperuntukkan kepada penyidik Polsek Mojoanyar, tetapi sebagai honorarium kuasa hukum,” tambahnya.
“Ketiga tersangka tersebut bisa lepas dari jeratan Hukum, karena tidak adanya cukup bukti sehingga kepolisian tidak melakukan Penahanan, hal tersebut mengacu pada keputusan SKB 7 Menteri terkait Pengguna Narkoba harus direhabilitasi, setelah dilakukan Gelar perkara maka semua dikembalikan kekeluarga,” Tegas Wahyu Suhartatik, SH, MH, Kuasa Hukum tersangka, yang juga akrab disebut dengan Bunda Wahyu.
Senada dengan hal tersebut, N. Anwar, SH, selaku praktisi hukum yang mencermati persoalan diatas mengungkapkan bahwa seharusnya jurnalis harus mengedepankan kaidah jurnalistik dalam melakukan pemberitaan yang diatur oleh undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, tentang Pers, yang tertuang dalam pasal 1 angka 11, Jo pasal 5 ayat 2 dan 3, Pers memiliki kewajiban koreksi, Jo pasal 5 ayat 2, mengenai kewajiban hak jawab dipidana denda paling banyak 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 undang-undang Pers.
“Dalam keterangan yang diberikan Divisi Hukum Yayasan FORKAM akan melakukan upaya hukum terhadap media atau jurnalis yang “nakal” dengan melaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah advokat muda, N. Anwar, SH, yang lebih akrab dipanggil dengan Abang Rian.
Tanggapan yang sama disampaikan oleh Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga menyebabkan pembunuhan karakter seseorang, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Polres Mojokerto, Aipda Listyono.
“Bila ada pihak yang merasa dirugikan, saya sarankan selaku Ketua Yayasan FORKAM, untuk membuat laporan ke Dewan Pers, dan apabila ditemukan ada unsur pidana, dapat melaporkan ke pihak kepolisian, sesuai Undang-undang Pers” ucap Harry Amiruddin.