Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Menilai gagal dalam melindungi buruh dalam negeri dari phk massal Menteri Yassierli dan wamen emannuel Ebenezer di tuntut mundur dari jabatannya

158
×

Menilai gagal dalam melindungi buruh dalam negeri dari phk massal Menteri Yassierli dan wamen emannuel Ebenezer di tuntut mundur dari jabatannya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ketua Umum Laskar Patriot Pembela Pancasila, Apandi Tondowatu menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) telah gagal melindungi nasib kaum buruh Indonesia dari berbagai ancaman PHK yang terjadi belakangan ini.

Apandi meminta baik Yassierli dan juga Noel lebih baik mundur sebelum jumlah PHK makin bertambah setiap harinya.

Iklan 300x600

“Kami meminta Menteri Yassierli dan juga Wamen Noel segera mundur karena gagal melindungi nasib kaum buruh kita dari berbagai ancaman PHK yang terjadi belakangan ini,” ujar Apandi tondowatu lewat keterangan tertulis, (03/03/2025).

Menurutnya, jumlah PHK yang terus bertambah merupakan bukti bahwa Yassierli dan juga Noel tidak paham dalam mengatasi persoalan dunia ketenagakerjaan yang terjadi di Indonesia. Padahal, kasus PHK bukan kasus baru yang terjadi di Indonesia. Kasus PHK sudah ada sejak Indonesia baru berdiri.

Baca Juga :  Jam Komandan Lanal TBA Sebagai Wujud Silahturahmi dan Kepedulian Kepada Prajurit

“Seharusnya mereka berdua itu belajar dari sejarah dunia ketenagakerjaan kita. Juga belajar dari sejumlah negara yang berhasil membangun buruh kita menjadi buruh yang berhasil membantu negara dalam menggerakkan roda perekonomian. Jika begini saya yakin situasinya bakal semakin ruwet karena jumlah pengangguran yang semakin meningkat,” kata Apandi

Ia kuatir jika PHK massal akan terus terjadi berdampak pada kepemimpinan Prabowo. Pasalnya, kegagalan ini bisa memicu kemarahan buruh dan masyarakat secara umum, bisa menjadi gelombang massa yang besar turun ke jalan.

“Menurut saya ini persoalan serius yang harus disikapi dengan serius. Kita tidak ingin mengatakan kalau kegagalan ini adalah kegagalan Prabowo sebagai presiden dalam melindungi kaum buruh kita. Kita masih berpikir bahwa ini adalah kegagalan menteri dan juga terutama Wamen nya dalam melakukan pencegahan terhadap kaum buruh dari ancaman PHK. Situasi ini bisa berdampak pada kepemimpinan Prabowo karena bisa memicu kemarahan kaum buruh dan masyarakat,” kata Apandi

Baca Juga :  Kenalkan Dunia Bahari dan Alutsista Kepada Generasi Muda, Satgas Ops Trisila TNI AL Gelar Open Ship di Dermaga Pelindo Dumai

Sebelumnya, PT.Sri Rejeki Isman,Tbk atau Sritex memecat lebih dari 10 ribu pekerja setelah tutup per Sabtu (01/03/2025). Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.

Sejumlah perusahaan juga melakukan penutupan pabrik diantaranya, PT.Yamaha Music Product MM 2100 di Bekasi pada akhir Maret 2025 dan PT.Yamaha Indonesia di kawasan Pulo Gadung. Setidaknya tutupnya dua pabrik alat musik ini berdampak terhadap 1.100 pekerja yang terkena PHK.

Pabrik komponen peralatan listrik PT Sanken Indonesia yang merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Jepang juga akan menutup pabriknya pada Juni 2025.

Perlu digaris bawahi bahwasanya pabrik Sanken Indonesia yang ditutup berbeda dengan pabrik elektronik dan alat rumah tangga yang diproduksi oleh PT Sanken Argawidja. Lokasi pabrik elektronik tersebut berada di Tangerang dan masih beroperasi hingga saat ini.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan KKI, FS Minta MenKes Turun Ke DPW PPNI Jawa Timur

Penutupan pabrik juga terjadi di sektor lainnya, yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yaitu PT Asia Pacific Fibers Tbk. (POLY) di Karawang yang menghentikan operasional pabrik kimia dan seratnya pada November lalu.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!