Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Membangun Generasi Melek Digital, OJK Gelar Capacity Building Kawan Dan Media Gathering

Avatar photo
2588
×

Membangun Generasi Melek Digital, OJK Gelar Capacity Building Kawan Dan Media Gathering

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta|DetikDjakarta.comPerkembangan pasar modal di Indonesia sempat mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kepala OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, kegiatan yang menjadi bagian dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN ini menjadi wadah pembentukan agen literasi dan edukasi keuangan OJK untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Iklan 300x600

Ia berharap, kegiatan ini mampu memperbanyak sekaligus meningkatkan kapasitas agen literasi dan edukasi keuangan OJK, baik yang dilakukan atas inisiatif kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten ataupun atas inisiatif dari agen-agen itu sendiri.

Analis senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono mengatakan, pasar modal atau capital market adalah platform penting bagi masyarakat dan investor untuk melakukan investasi. Menurutnya, Investasi jangka panjang paling efektif dilakukan di platform ini.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Pelabuhan Berwawasan Lingkungan, Kemenko Pangan Gelar Green and Smart Port Award 2024

Hadirnya pasar modal pun memberikan dampak positif bagi perusahaan ataupun investor. Mengenai peran pasar modal dalam perekonomian di Indonesia, Advisor Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Saptono Adi Junarso mengatakan, peran pasar modal bagi perekonomian adalah adanya pendanaan.

“Terutama bagi perusahaan, dimana perusahaan itu untuk kebutuhan pendanaan, untuk ekspansi, untuk bertumbuh. Mereka pasti butuh pendanaan. Nah, pasar modal adalah tempat untuk pendanaan,” ujarnya.

“Di sisi lain, bagi investor, ada juga dividen. Dividen saham atau dividen tunai, itu juga menjadi pendorong ekonomi. Kalau investor dapat dividen, nanti ada uang lagi untuk bisa lebih investasi lagi atau lebih bergerak ke perekonomian lain,” ujar Adi.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memang memegang peran penting dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan sebagai kunci untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan. Ia menjelaskan, kewajiban OJK dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam rangka melindungi konsumen. Ia menjelaskan, kewajiban OJK dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam rangka melindungi konsumen.

Dalam konteks pelindungan konsumen itu sendiri, pelindungan konsumen itu ada empat pilarnya,” ujarnya. Ia pun menjabarkan empat pilar tersebut, pertama, pilar edukasi literasi yang akan melindungi konsumen dari berbagai skema penipuan baik itu investasi ilegal, penjualan ilegal dan sebagainya. Kedua, penanganan pengawasan perilaku; ketiga, penanganan pengaduan konsumen; keempat, penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Persiapan Venue GWK untuk KTT World Water Forum di Bali”

Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa keuangan untuk berkolaborasi menjalankan GENCARKAN secara masif dan merata di seluruh daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!