Jakarta|DetikDjakarta.com–Perkembangan pasar modal di Indonesia sempat mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering, di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kepala OJK Jabodetabek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, kegiatan yang menjadi bagian dari program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN ini menjadi wadah pembentukan agen literasi dan edukasi keuangan OJK untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Ia berharap, kegiatan ini mampu memperbanyak sekaligus meningkatkan kapasitas agen literasi dan edukasi keuangan OJK, baik yang dilakukan atas inisiatif kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten ataupun atas inisiatif dari agen-agen itu sendiri.
Analis senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andry Wicaksono mengatakan, pasar modal atau capital market adalah platform penting bagi masyarakat dan investor untuk melakukan investasi. Menurutnya, Investasi jangka panjang paling efektif dilakukan di platform ini.
Hadirnya pasar modal pun memberikan dampak positif bagi perusahaan ataupun investor. Mengenai peran pasar modal dalam perekonomian di Indonesia, Advisor Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Saptono Adi Junarso mengatakan, peran pasar modal bagi perekonomian adalah adanya pendanaan.
“Terutama bagi perusahaan, dimana perusahaan itu untuk kebutuhan pendanaan, untuk ekspansi, untuk bertumbuh. Mereka pasti butuh pendanaan. Nah, pasar modal adalah tempat untuk pendanaan,” ujarnya.
“Di sisi lain, bagi investor, ada juga dividen. Dividen saham atau dividen tunai, itu juga menjadi pendorong ekonomi. Kalau investor dapat dividen, nanti ada uang lagi untuk bisa lebih investasi lagi atau lebih bergerak ke perekonomian lain,” ujar Adi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memang memegang peran penting dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan sebagai kunci untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan. Ia menjelaskan, kewajiban OJK dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam rangka melindungi konsumen. Ia menjelaskan, kewajiban OJK dalam melakukan edukasi, literasi dan inklusi keuangan ini tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dalam rangka melindungi konsumen.
Dalam konteks pelindungan konsumen itu sendiri, pelindungan konsumen itu ada empat pilarnya,” ujarnya. Ia pun menjabarkan empat pilar tersebut, pertama, pilar edukasi literasi yang akan melindungi konsumen dari berbagai skema penipuan baik itu investasi ilegal, penjualan ilegal dan sebagainya. Kedua, penanganan pengawasan perilaku; ketiga, penanganan pengaduan konsumen; keempat, penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Untuk itu, diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha jasa keuangan untuk berkolaborasi menjalankan GENCARKAN secara masif dan merata di seluruh daerah.