Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUM

Massa PII Sultra Desak Transparansi Kasus Kecelakaan Kapal di Sorue Jaya, Tuntut Kapten MT. Fathur Rezky Bertanggung Jawab

1342
×

Massa PII Sultra Desak Transparansi Kasus Kecelakaan Kapal di Sorue Jaya, Tuntut Kapten MT. Fathur Rezky Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, detikdjakarta.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh puluhan massa dari Pengawas Independen Indonesia (PII) Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Mereka menyambangi Direktorat Polisi Air (Polair) dan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari untuk menuntut transparansi dalam penanganan kasus kecelakaan kapal MT. Fathur Rezky dan kapal wisata di perairan Desa Sorue Jaya pada 2 Januari 2025 lalu.

 

Iklan 300x600

Meskipun berbagai pihak telah menyatakan bahwa perdamaian telah dicapai antara korban dan pemilik kapal, masyarakat pesisir Kecamatan Soropia dan mahasiswa masih merasa resah.

 

Mereka khawatir kejadian serupa dapat terulang akibat aktivitas kapal di wilayah tersebut yang dinilai masih berisiko.

 

Dalam aksi yang berlangsung hari ini, massa menuntut Direktorat Polair untuk secara serius mengungkap hasil penyelidikan kasus ini ke publik dan segera menetapkan kapten kapal MT. Fathur Rezky sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tim Media  Berita Langit Kembali Bersilaturahmi dengan Majelis Gaza di Bukit Lebah: Bedah buku "Al Mahdi Out of The Box"

 

“Itu harus dibuka di muka publik, apa yang sebenarnya terjadi? Jangan sampai masyarakat terus diliputi ketakutan, sementara tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka yang hidup berdampingan dengan aktivitas kapal di Desa Sorue Jaya,” ujar Anarzing, ketua PII dalam pernyataannya kepada media ini.

 

Selain mendatangi Direktorat Polair, massa aksi juga bergerak menuju Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari untuk mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengungkap perkembangan kasus ini. Mereka menyoroti aspek legalitas operasional kapal, termasuk apakah kapal tersebut memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) pada saat kejadian.

 

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, massa menegaskan bahwa PPNS berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelayaran.

 

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

“Ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Seharusnya penyelidikan berada di bawah kewenangan Direktorat Polair, namun justru berproses di Polsek Soropia dan berakhir dengan perdamaian di kantor Syahbandar Kendari. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu perwakilan massa.

 

Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi PII Sultra, Erik Santo, turut menyoroti pernyataan pemilik kapal berinisial ES yang mengklaim bahwa kapalnya memiliki dokumen resmi. Namun, massa ingin memastikan apakah aktivitas kapal tersebut benar-benar legal atau ada indikasi pelanggaran.

 

“Pemilik kapal mengklaim dokumen sudah ditunjukkan ke instansi terkait. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut dan apakah ada aktivitas ilegal, seperti dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen,” tegas Erik Santo.

 

Ia menegaskan bahwa PII Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas di tingkat daerah, mereka akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

Baca Juga :  10 Pelajar SMA 28 Jakarta akan mengikuti Gelaran Festival dan Kompetisi Budaya Folklore 2023 “di Nasebar Bulgaria

 

“Tidak ada perkembangan berarti dalam dua bulan sejak kejadian ini. Jika di daerah tidak ada titik terang, kami akan meningkatkan tekanan dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!