Kendari, detikdjakarta.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh puluhan massa dari Pengawas Independen Indonesia (PII) Sulawesi Tenggara terus berlanjut. Mereka menyambangi Direktorat Polisi Air (Polair) dan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari untuk menuntut transparansi dalam penanganan kasus kecelakaan kapal MT. Fathur Rezky dan kapal wisata di perairan Desa Sorue Jaya pada 2 Januari 2025 lalu.
Meskipun berbagai pihak telah menyatakan bahwa perdamaian telah dicapai antara korban dan pemilik kapal, masyarakat pesisir Kecamatan Soropia dan mahasiswa masih merasa resah.
Mereka khawatir kejadian serupa dapat terulang akibat aktivitas kapal di wilayah tersebut yang dinilai masih berisiko.
Dalam aksi yang berlangsung hari ini, massa menuntut Direktorat Polair untuk secara serius mengungkap hasil penyelidikan kasus ini ke publik dan segera menetapkan kapten kapal MT. Fathur Rezky sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Itu harus dibuka di muka publik, apa yang sebenarnya terjadi? Jangan sampai masyarakat terus diliputi ketakutan, sementara tidak ada jaminan keselamatan bagi mereka yang hidup berdampingan dengan aktivitas kapal di Desa Sorue Jaya,” ujar Anarzing, ketua PII dalam pernyataannya kepada media ini.
Selain mendatangi Direktorat Polair, massa aksi juga bergerak menuju Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari untuk mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mengungkap perkembangan kasus ini. Mereka menyoroti aspek legalitas operasional kapal, termasuk apakah kapal tersebut memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) pada saat kejadian.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, massa menegaskan bahwa PPNS berwenang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pelayaran.
“Ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Seharusnya penyelidikan berada di bawah kewenangan Direktorat Polair, namun justru berproses di Polsek Soropia dan berakhir dengan perdamaian di kantor Syahbandar Kendari. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu perwakilan massa.
Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi PII Sultra, Erik Santo, turut menyoroti pernyataan pemilik kapal berinisial ES yang mengklaim bahwa kapalnya memiliki dokumen resmi. Namun, massa ingin memastikan apakah aktivitas kapal tersebut benar-benar legal atau ada indikasi pelanggaran.
“Pemilik kapal mengklaim dokumen sudah ditunjukkan ke instansi terkait. Kami ingin memastikan kebenaran informasi tersebut dan apakah ada aktivitas ilegal, seperti dugaan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar tanpa dokumen,” tegas Erik Santo.
Ia menegaskan bahwa PII Sultra akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas di tingkat daerah, mereka akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
“Tidak ada perkembangan berarti dalam dua bulan sejak kejadian ini. Jika di daerah tidak ada titik terang, kami akan meningkatkan tekanan dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.