Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAH

Makassar – Tanggapan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait berita jejak kasusnews

Avatar photo
146
×

Makassar – Tanggapan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait berita jejak kasusnews

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Menurut Ketua Perkumpulan wartawan Media online Indonesia PWMOI Sulawesi Selatan yang memberitakan sejumlah Wartawan Bodrek yang membuat Klarifikasi terhadap owner Penginapan Bali, terang terangan menuding dan memfitnah sejumlah wartawan yg mengangkat berita klarifikasi tentang pemberitaan penginapan Bali telah dibayar Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, itu benar benar pelecehan Institusi profesi Wartawan dan sangat memenuhi unsur delik hukum.

Karena itu telah menyerang institusi Jurnalistik dalam bahasa hukumnya canranding of gaede naam adalah sala satu bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan Reputasi institusi, “jelasnya.

Iklan 300x600

 

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2024 Polrestabes Bandung

Selanjutnya “pencemaran Nama baik yang ditulis dengan menuduhkan suatu,dan harus dibuktikan jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 310 dan 311 kata abdul halim yang juga pemerhati pariwisata,”

Masih dalam seputaran tudingan Wartawan Bodrek kata ketua perkumpulan Wartawan media online Indonesia “bisa dijerat UU ITE pasal 27.ayat 2 karena membuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik institusi wartawan tutup halim kepada awak media.” Jelas ketua PWMOi,

 

Selain itu, kalimat kata wartawan yang disebut dalam pemberitaannya, yang artinya, seluruh wartawan Indonesia, terlibat dalam masalah ini, tanpa sadar  sama halnya iya menuding profesinya sendiri sebagai wartawan.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Danlantamal I Terima Audiensi Yayasan Tunas Bangsa Soposurung

Mirisnya lagi, menuding dengan bahasa kalimat Wartawan bodrex, apakah ucapan ini dapat di pertanggungjawabkan”,Pungkasnya.

 

(Srah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!