DETIKDJAKARTA.COM.JAKRTA,- PN Jakpus- jwgroupnews;- Sidang lanjutan atas kasus dari Kakanwil DKI Jakarta yang di dakwa Pasal 263 ayat 1&2 yang merupakan tindakan pidana pemalsuan surat, digelar pada Jumat, 2/11/22 di Ruang Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis Hakim memimpin dengan status sidang terbuka untuk umum.
Sehingga publik dan masyarakat pemerhati hukum mendapat kesempatan untuk hadir dan mengikuti proses persidangan secara runtut.
Beberapa fakta persidangan memunculkan sebuah keterangan keterangan hukum yang kemudian memunculkan satu per satu kebenaran secara gamblang.
Berawal di hadirkannya Saksi Ahli Pertanahan dari BPKAD Pemprov DKI Jakarta, Dr. Artinya – menjelaskan berbagai peraturan perundang undangan yang secara gamblang kemudian diketahui bahwa Substansi sebuah penerbitan sertifikat tanah di dasarkan pada alas hak berupa Girik, Pipil kekitir dan lain sebagainya sesuai istilah yang berlaku di berbagai daerah di tanah air.
Jaksa penuntut umum menyampaikan beragam pertanyaan seputar kronologis penerbitan dan sampai pada pembatalan surat, yang kemudian mengerucut pada sesi pribadi yang mengkorek aspek perkenalan saksi ahli dengan terdakwa Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta.
Sementara Kuasa Hukum Kakanwil BPN DKI Jakarta, secara runtut menanyakan substansi materiil sebuah aspek sertifikat bisa di batalkan.
Secara umum, publik melihat bahwa saksi ahli tersebut sudah jelas menerangkan sesuai tata aturan pertanahan yang berlaku.
Sidang yang dimulai dari jam 10 pagi, masih terus berlanjut sampai malam hari.
Pada momentum dimana Kuasa Hukum berhasil menunjukkan Bukti Peta Desa dan Bukti Peta Rincian di hadapan Majelis Hakim, akhirnya menimbulkan Hakim terlihat Kebingungan dan seolah olah memunculkan kalimat yang sesungguhnya melenceng dari aspek tuntutan pidana pemalsuan.
Aspek kehati hatian dalam penerbitan surat pembatalan sehingga memunculkan imbas publik, sesungguhnya bukan substansi pidana, namun masuk dalam klasifikasi urusan perdata.
Hakim terlihat mulai kebingungan dalam hal terkuaknya fakta bahwa pembatalan yang dilakukan oleh terdakwa Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu, melandaskan pada aspek pertimbangan kebijakan yang sudah benar adanya .
Kuasa Hukum dari SAS Lawfirm yang mendampingi Terdakwa Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta, Apin Nasution dkk – secara terang benderang menjelaskan bahwa dirinya berhasil membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa materi sertifikat PT. salve veritate jelas wajib dibatalkan karena berada pada alas hak tanah yang salah, karena berbeda letak obyek persilnya.
Kami atas persetujuan dari Romo Haji Sentot Panca Wardhana, SH MH selaku Kuasa Hukum Abdul Halim, mendapat ijin menunjukan bukti peta desa dan Persil kepada majelis hakim- karenanya menurut kami hal itulah yang menimbulkan kebingungan hakim, namun prinsipnya kami menyajikan fakta agar klien kami Bebas Murni, tegas Apin Nasution.
Sampai berita ini diturunkan, proses sidang masih terus berjalan setelah di skors oleh Majlis Hakim karena terkesan Ishoma, dan dilanjutkan 19.00 sampai dengan selesai (Jumat, 2/11/22).
(Sarah)