Jakarta – Laskar mahasiswa melayu Riau Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi di depan komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI), untuk memanggil dan memeriksa mantan kadis PUPR kabupaten rokan hulu saudara anton. Kamis, (6/2/2025).
Permintaan ini dengan adanya dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Rokan hulu yang sampai saat ini adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh oknum-oknum pejabat daerah setempat.
Kordinator lapangan, M.Andal dalam orasi nya di depan KPK RI mengatakan sampai saat ini kasus korupsi tersebut belum di usut tuntas oleh aparat penegak hukum, sampai sekarang kasus tersebut masi mangkrak, padahal anggaran untuk RSUD Kabupaten Rokan Hulu tersebut mencapai Rp 82.8 miliar.
Menurut M.Andal, menilai komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) gagal dalam menangani kasus korupsi yang di lakukan mantan kadis PUPR kabupaten rokan hulu, padahal suda banyak laporan mengenai kasus korupsi tersebut.
“Oleh karena itu kami dari laskar mahasiswa melayu Riau jabodetabek meminta KPK tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi di Indonesia terkhusus nya di kabupaten rokan hulu, lamban nya dalam penanganan kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Rokan hulu akan melemahkan supremasi hukum,” ujar M.Andal.
Dalam kesempatan itu, Mahasiswa riau menyampaikan tuntutan kepada KPK RI, antara lain :
1. Mendesak komisi pemberantasan korupsi(KPK) RI memanggil dan memeriksa mantan kadis PUPR Kabupaten rokan hulu saudara anton, terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Rokan Hulu.
2. Mendesak KPK RI untuk membentuk tim investigasi guna menyelesaikan dugaan kasus korupsi RSUD Rokan Hulu yang menelan anggaran Rp. 82.8 Miliar.
3. Mendukung langkah KPK RI dalam mengusut kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dalam hal ini RSUD Kabupaten Rokan hulu.
M.Andal menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
“Kami akan kembali turun ke jalan dalam aksi ‘Jilid 2’ nanti, dengan massa yang lebih besar dan aksi yang lebih masif serta atraktif,” tegasnya.