Jakarta || Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh PJ Bupati Buton Selatan yang juga sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu kader HMI Jakarta Raya yang berinisial IAR pada Minggu, 12 Januari 2025, memantik reaksi keras oleh LKBHMI Jakarta Raya.
Muhammad Yusuf selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Jakarta Raya dengan tegas mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk segera mencopot PJ Bupati Buton Selatan (Busel) dan juga sekaligus Kepala Dinas Kominfo Sultra dari jabatannya.
“Berdasarkan pengakuan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, pelaku penganiayaan serta pengancaman pasal 351 KUH PIDANA terhadap dirinya diduga adalah Kepala Dinas Kominfo Sultra, yakni Bapak RB yang dilakukan pada malam hari,” Ungkapnya
ungkap Muhammad Yusuf menegaskan bahwa LKBHMI Jakarta Raya memiliki tiga tuntutan utama terkait insiden ini.
Pertama, pihaknya mendesak Pj Bupati Buton Selatan, Andap Budhi Revianto untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika inisial RB, atas tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin pemerintahan dan pelayan rakyat.
Kedua, ia meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera mencopot RB dari posisinya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan.
Ketiga, LKBHMI Jakarta Raya mendesak Kapolres Jakarta Timur untuk menangkap Bapak RB atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswa Kendari. Berdasarkan dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHAP
“Tindakan tersebut harus ditindak Tegas tidak ada pejabat manapun kebal dari hukum semua sama dimata hukum”. Ucapnya
Untuk diketahui, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan