Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

LKBHMI Jakarta Raya Kecam Tindakan Dugaan Pemukulan Pj. Bupati Busel Terhadap Kader HMI Jakarta Raya

539
×

LKBHMI Jakarta Raya Kecam Tindakan Dugaan Pemukulan Pj. Bupati Busel Terhadap Kader HMI Jakarta Raya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh PJ Bupati Buton Selatan yang juga sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap salah satu kader HMI Jakarta Raya yang berinisial IAR pada Minggu, 12 Januari 2025, memantik reaksi keras oleh LKBHMI Jakarta Raya.

 

Iklan 300x600

Muhammad Yusuf selaku Direktur Eksekutif LKBHMI Jakarta Raya dengan tegas mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk segera mencopot PJ Bupati Buton Selatan (Busel) dan juga sekaligus Kepala Dinas Kominfo Sultra dari jabatannya.

 

“Berdasarkan pengakuan dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, pelaku penganiayaan serta pengancaman pasal 351 KUH PIDANA terhadap dirinya diduga adalah Kepala Dinas Kominfo Sultra, yakni Bapak RB yang dilakukan pada malam hari,” Ungkapnya

Baca Juga :  H.Dr. Taufik Supriadi Wakil Ketua Asosiasi RT RW Indonesia Dan Komunitas gowees Sepeda Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

 

ungkap Muhammad Yusuf menegaskan bahwa LKBHMI Jakarta Raya memiliki tiga tuntutan utama terkait insiden ini.

 

Pertama, pihaknya mendesak Pj Bupati Buton Selatan, Andap Budhi Revianto untuk segera mencopot jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika inisial RB, atas tindakannya yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin pemerintahan dan pelayan rakyat.

 

Kedua, ia meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera mencopot RB dari posisinya sebagai Pelaksana Jabatan Bupati Buton Selatan.

 

Ketiga, LKBHMI Jakarta Raya mendesak Kapolres Jakarta Timur untuk menangkap Bapak RB atas dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswa Kendari. Berdasarkan dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHAP

Baca Juga :  FKI Malut Fokus pada Kejuaraan Dunia

 

“Tindakan tersebut harus ditindak Tegas tidak ada pejabat manapun kebal dari hukum semua sama dimata hukum”. Ucapnya

 

Untuk diketahui, pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor: LP/B/139/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2025.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan banyak yang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, demi keadilan bagi korban dan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!