Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
ANGKATAN LAUTARTIKELBERITADAERAHNASIONALTNI

Lestarikan Satwa Penyu, Prajurit Pos TNI AL Kampung Aie Lepasliarkan Tukik di Pantai Along Simeulue

Avatar photo
216
×

Lestarikan Satwa Penyu, Prajurit Pos TNI AL Kampung Aie Lepasliarkan Tukik di Pantai Along Simeulue

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-TNI AL, Simeulue,- Prajurit Pos TNI AL jajaran Lanal Simeulue yaitu Posal Kampung Aie bersama Relawan Konservasi Penyu Pantai Along melepasliarkan Tukik (Anak Penyu) jenis Lekang di Pantai Along, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Kamis (9/03/2023).

Danposal Kampung Aie Peltu Bah Eko Nur Ahadi menyampaikan kegiatan pelepasliaran tukik ini untuk melestarikan satwa penyu jenis lekang yang semakin menurun populasinya dan diharapkan agar tidak punah. Dengan melepas tukik penyu ini juga untuk menjaga kelestarian serta keseimbangan ekosistem laut dan pantai.

Iklan 300x600

Perlu diketahui, Penyu Lekang merupakan salah satu dari satwa dilindungi di Indonesia sehingga pelepasliaran Tukik Penyu Lekang kehabitatnya diharapkan bisa melestarikan populasi penyu dialam. Sebagai satwa perairan yang bermigrasi, mereka akan kembali ke darat untuk bertelur. Untuk itu, perlu menjaga habitat-habitat tempat bertelur yang disukai penyu. Tidak membuang sampah ke laut, jangan memakan telur penyu, merupakan upaya yang bisa kita lakukan untuk menjaga kelestarian penyu.

Baca Juga :  MIO DKI JAKARTA SIAP IKUT PERANGI NARKOBA

Sementara itu, Danlanal Simeulue Letkol Laut (P) Hendra Dwinanto, S.H., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran tukik penyu ini juga diharapkan dapat menjadi wadah edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya melestarikan penyu dan dapat menambah daya tarik area konservasi serta mendukung ekowisata di sekitar lokasi, serta menambah wawasan kepada masyarakat luas terkait konservasi penyu.

(Pen Lanal Simeulue)

(NDA)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!