Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

LBH Indonesia Satu membidik moto POLRI PRESISI dengan membawa bukti ke PN Utara

Avatar photo
878
×

LBH Indonesia Satu membidik moto POLRI PRESISI dengan membawa bukti ke PN Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-jakarta19 feb 2025 “Dalam Jawaban Termohon dari pihak Polres Metro Jakarta Utara yang telah Kami terima kemarin, Termohon telah menyanggah dan mengatakan bahwa secara komunikasi telah disampaikan, tetapi faktanya dilapangan hal tersebut tidak pernah ada, tidak pernah ada pemanggilan kepada saudara HJ untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan,” Ujar Riyan Ketua DPP LBH Indonesia Satu.

“Klien Kami HJ sampai bersedia memberikan Unit Apartemen yang ditempati sebagai jaminan bahwa HJ siap bertanggung jawab terkait perjanjian kerjasama yang sudah berjalan selama lebih dari 3 tahun,” lanjut Riyan.

Iklan 300x600

Dimana Apartemen yang siap dijadikan jaminan adalah Apartemen yang dimiliki dan ditinggali HJ serta dapat dibuktikan kepemilikannya,” tegas Riyan.

“Berdasarkan keterangan HJ, mengatakan; Pada saat Bripka Jhonneko selaku penyidik pembantu menginformasikan dan memberikan surat pada bulan Agustus, surat tersebut sampai dan terbukti di hadiri, akan tetapi proses nya pada saat menghadiri itu sudah dalam posisi penyidikan, sekali lagi sudah dalam posisi penyidikan sehingga penyelidikan nya dimana? kapan? dan klarifikasinya dimana, tidak pernah ada. Jika memang penyidik telah mengirim surat, mohon tunjukkan kepada Kami tanda terimanya? Siapa yang menerima? Dan dimana alamat tujuan pengirimannya? Seperti itu, harus jelas sesuai dengan Moto Polri Presisi. Yang namanya presisi kan artinya masyarakat butuh keadilan dan transparansi” lanjut Riyan.

Baca Juga :  Sahabat Caleg Nurwayah, Daeng Herman Sanggah Adanya Praktek Politik Uang

“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan agar Saudara HJ betul-betul mendapatkan keadilan yang seharusnya diterima dan patut diingat bahwa hal ini bukan hutang piutang, karena ini adalah kerjasama dimana klien kami pun juga mengalami kerugian, bahkan ini adalah kerjasama yang ketiga dimana yang pertama sudah selesai dengan baik dan 100% berhasil. bahkan setelah selesai 100%pun dari kerja sama pertama tersebut sampai saat ini belum menerima komisi, hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepercayaan dalam berbisnis, padahal hak nya belum direalisasikan oleh pihak Pelapor,” lanjut Riyan menyampaikan keterangan HJ.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan di SPBU Motaha: Prioritas Publik atau Kepentingan Mafia BBM

“Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MOU, bahkan kami berinisiatif baik dan juga menawarkan apartemen tempat tinggal yang dimilikinya sebagai ganti rugi sambil menunggu pembayaran dari pihak pembeli,” tegas Riyan.

“Semua detail transaksinya ada, semua Kami sampaikan kepada Majelis hari ini, surat-menyuratnya ada, bukti-bukti pengiriman juga ada, segala hal yang tertuang dan berkaitan dalam perjanjian kerjasama berbentuk MOU kesepakatan. Loh kok bisa jadi tersangka? Sangat patut diduga adanya oknum-oknum yang bermain. Maka dari itu kami memohon kepada PN Jakarta Utara supaya betul-betul menimbang bukti-bukti dan melihat dari sudut pandang yang objektif. Polri sudah seharusnya mengayomi, kenapa berlaku tidak adil terhadap klien kami.”

Baca Juga :  Opini: Peran yang Perlu Dipertanyakan, Benarkah Bupati Konkep Terlibat Dalam Dugaan Korupsi Proyek Labkesmas?

Kami masih berharap Polri membenahi diri dan mengingatkan kembali bahwa marwah Presisi bukan hanya sekedar poster dan spanduk belaka, selain itu kami sangat berterima kasih kepada PN Jakut yang sudah memeriksa Permohonan kami.

Kami berjuang dan berdoa semoga Majelis Hakim pemeriksa perkara 2/pid.pra/2025/PN.JKT.UTR merestui permohonan Kami setelah melihat bukti-bukti yang kami miliki dan fakta-fakta di persidangan, tutup Riyan usai siang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu 19 Februari 2025 kepada para awak media.

(Hendra)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!