Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Langkah Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Didukung Relawan Prabowo-Gibran dB Gerakan Pro Gibran Optimis : ‘Rakyat dibelakang Jaksa Agung’

148
×

Langkah Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina Didukung Relawan Prabowo-Gibran dB Gerakan Pro Gibran Optimis : ‘Rakyat dibelakang Jaksa Agung’

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Gonjang ganjing kasus oplosan pertalite jadi pertamax yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Rakyat pasti akan mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini bahkan akan membela jika atas pembongkaran kasus mega skandal oplosan BBM ini jajaran Kejaksaan Agung mendapat intimidasi dari pihak manapun.

Demikian yang disampaikan oleh Santoso, Ketua Dewan Pembina Relawan Prabowo Gibran Tetap Optimis & Gerakan Pro Gibran yang juga sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 Fraksi Partai Demokrat.

Iklan 300x600

Santoso pun yakin bahwa terbongkarnya kasus ini pasti didukung oleh Presiden Prabowo & Wakil Presiden Gibran. Pemberantasan korupsi adalah salah satu poin dari Asta Cita visi & misi Prabowo-Gibran dalam pilpres 2024. Asta Cita itu tertulis “Memperkuat Reformasi politik, hukum & birokrasi serta memperkuat pencegahan & pemberantasan korupsi & narkoba”.

Presiden Prabowo & Wapres Gibran pasti akan berada di barisan depan membela Kejaksaan Agung dari serangan pihak” yang akan mengkriminalisasi jajaran anggota Kejaksaaan Agung yang membongkar kasus oplosan BBM ini.

Baca Juga :  Komisioner BPKN RI Dorong Aplikator Transportasi Online Membuka BlackBox Algoritma Pengaturan Tarif

Dalam kasus oplosan BBM ini spektrum cakupan pihak yg dirugikan hampir dirasakan oleh rakyat Indonesia pengguna BBM jenis Pertamax. Rakyat yang ditipu selama kurun waktu 2018 sd 2023 pasti sangat kesal dan geram. Meski tidak ada pasal “hukuman mati bagi koruptor” jika ditanyakan hukuman apa yang layak bagi para pelaku respon rakyat banyak pasti ingin para pelaku dihukum mati. Mengingat rakyat ditipu sekian tahun tanpa pelaku mengindahkan penderitaan rakyat atas tindakan mereka. Rakyat telah banyak diberi tontonan penangkapan para koruptor yang mencapai ratusan trlyun tapi hukuman atas vonis hakim mencederai rasa keadilan & hati nurani. Bahkan pihak yang terindikasi bagian dari pelaku tidak ditangkap karena memiliki akses kekuasaan & uang besar. Sehingga para tersangka hanya di lokalisir menjerat beberapa orang saja sebagai kabar gembira kepada rakyat bahwa pelaku telah tertangkap. Sedangkan aktor utana banyak yang bebas pada kasus-kasus korupsi kakap. Dalam kasus korupsi BBM oplosan ini Santoso yakin Kejagung akan menyasar ke semua pihak yang terlibat tidak pandang bulu. Namun denikian asas praduga tak bersalah harus tetap di kedepankan.

Baca Juga :  Mitsubishi Jaya Elevator Hadir Beri Restu di Hari Bahagia Keluarga Asri Husen

Mengingat tindakan korupsi makin masif serta menggurita sudah saatnya Undang undang tentang Pemberantasan Korupsi di evaluasi. Jangan lagi pelaku korupsi hanya dihukum maksimal 20 rahun & denda maksimal satu milyar tapi dimaksimalkan menjadi hukuman penjara seumur hidup agar memiliki daya getar & efek jera bagi orang yang berniat korupsi. Pemerintah & DPR harus bersatu padu dalam pencegahan & pemberantasan korupsi yang kian masif di negeri ini. Dengan merevisi UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku korupsi.

Terbongkarnya kasus BBM oplosan ini & kasus korupsi besar lainnya di awal pemerintahan Prabowo-Gibran adalah suatu bukti bahwa Prabowo-Gibran akan merealisasikan janji kampanyenya dalam Asta Cita yakni “memperkuat pencegahan & pemberantasan korupsi & narkoba”. Aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaa, Hakim, KPK sudah saatnya satu suara bersama dengan Presiden Prabowo & Wapres Gibran dalan melakukan pencegahan & pemberantasan korupsi. Tidak ada lagi ego sektoral & komit tidak lagi membela oknum korpsnya yang korupsi & melakukan kejahatan lainnya. Rakyat sangat rindu kepada aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan keadilan bukan berdasarkan pesanan. (Bar.S)

Baca Juga :  Ketua PC SBTN Suherdi Membagikan Bingkisan Lebaran Kepada Serikat Buruh

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!