Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUD

Langkah Berani Gubernur Pramono: Lindungi Udara Bersih, Sekat Asap di Ruang Hiburan

115
×

Langkah Berani Gubernur Pramono: Lindungi Udara Bersih, Sekat Asap di Ruang Hiburan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60
  • Jakarta, detikj— Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memasukkan tempat karaoke dan kelab malam ke dalam daftar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai apresiasi dari berbagai pihak. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan yang nyata terhadap hak publik atas udara bersih—bahkan di ruang yang kerap dianggap abu-abu secara regulasi.

Jaringan Masyarakat Madura Jakarta (JAMMA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ketua Umum JAMMA, Edi Homaidi, menyebut keputusan ini “berani, progresif, dan berpihak pada keselamatan bersama.” Ia menegaskan bahwa udara bersih adalah hak konstitusional warga, tak peduli di mana mereka berada—di halte, ruang kerja, atau ruang hiburan.

“Selama ini, tempat hiburan malam menjadi zona bebas hukum terkait asap rokok. Padahal, banyak pekerja yang tak bisa menolak terpapar, dari pramusaji hingga petugas keamanan. Kebijakan ini menempatkan hak pekerja dan pengunjung non-perokok di tempat yang semestinya,” ujar Edi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).

Iklan 300x600

JAMMA melihat kebijakan ini juga selaras dengan tren kota-kota besar dunia yang mulai memperluas cakupan KTR ke berbagai tempat publik tanpa diskriminasi fungsi. Bahkan, ruang yang identik dengan relaksasi pun tak bisa menjadi alasan untuk mengorbankan kesehatan.

Baca Juga :  Benteng Jokowi Buka Posko Pengaduan dan Bentuk Satgas Mafia Tanah dan Pungli

Edi menegaskan bahwa komunitas Madura di Jakarta pun turut merasakan dampak dari minimnya perlindungan terhadap paparan asap rokok, termasuk di area-area kerja informal atau hiburan malam. “Banyak warga kita bekerja di sektor jasa dan hiburan. Mereka berhak atas udara sehat,” tambahnya.

Lebih lanjut, JAMMA mendorong Pemprov DKI untuk tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan penegakan aturan di lapangan berjalan efektif. “Jangan sampai ini hanya jadi poster di dinding. Harus ada pengawasan, sanksi tegas, dan edukasi ke pemilik usaha,” ujar Edi.

Baca Juga :  Masinton Pasaribu Ajak Warga Makan Bersama di Jakarta Pusat

Pihaknya juga mengajak tokoh masyarakat, ormas, dan pelaku usaha hiburan untuk mendukung aturan ini sebagai bagian dari peradaban kota. “Jakarta tidak kehilangan daya hidupnya hanya karena tanpa asap rokok. Justru ia bertambah bernapas,” kata Edi.

Bagi JAMMA, keputusan ini menjadi bagian dari narasi besar Jakarta sebagai kota global yang sehat, setara, dan beradab. “Ini bukan hanya soal rokok. Ini tentang siapa yang kita lindungi dalam kebijakan publik,” tutup Edi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!