Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

KOMANDO Desak KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

44
×

KOMANDO Desak KPK dan Kemendagri Usut Dugaan Rangkap Jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, Kamis 6 November 2025, – Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) menyoroti dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dalam sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara sebagai persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penelusuran Komando melalui data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, nama yang bersangkutan diduga tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan tambang PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) yang beroperasi di wilayah Kolaka.

Iklan 300x600

Ismail selaku Kabid Pergerakan KOMANDO menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga penegak hukum dan instansi pengawas pemerintahan.
“Ini menyangkut integritas penyelenggara negara yang potensi berbenturan kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan bisnis ,” ujar Ismail, Kabid Pergerakan KOMANDO, dalam pernyataannya di Jakarta.

Baca Juga :  BRI Jakarta 3 Oloan Susanto Nasution Berikan Apresiasi Atas Kinerja Yang Cukup Memuaskan BRI Unit Pamulang

KOMANDO menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini menurut Ismail, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial mereka sebagai mahasiswa dalam menjaga marwah penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan ke Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pengawasan kami agar pemerintah pusat melakukan penelusuran internal dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku”.

Lebih lanjut, KOMANDO menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta.
Selain itu, tindakan semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Peristiwa ini kami nilai sangat bertetangan dengan aturan yang diatur dalam Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta dan juga berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih” lanjut Ismail .

Baca Juga :  WIBPertamina Apresiasi Polda Sulsel Tangani Penipuan Lowongan Kerja

KOMNADO juga menegaskan akan melakukan unjuk rasa jikalau laporan yang mereka layangkan tidak diproses dengan cepat
“Jikalau laporan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan dan komitmen kami dalam mengawal kasus ini” tutup Ismail

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!