Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Kembang Latar Se DKI Jakarta ikutin aksi damai, didepan Pengadilan Negeri Kota Tangerang

122
×

Kembang Latar Se DKI Jakarta ikutin aksi damai, didepan Pengadilan Negeri Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Dalam meminta ditegakannya keadilan, beberapa ormas lakukan aksi unjuk rasa didepan pengadilan negeri kota Tangerang, Kamis (11/05/2023).

Iklan 300x600

Aksi tersebut menuntut agar H. Sutrisno Lukito Disastro dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Diketahui dirinya merupakan Dewan Pembina Laskar Merah Putih (LMP) markas daerah provinsi DKI Jakarta.

ditengah massa aksi yang memerah tersebut terdengar yel-yel kembang latar … Jaya … 3x “NKRI Harga Mati” yang diteriakan oleh ratusan massa peserta aksi damai tersebut.

Ketua DPC Kembang Latar Jakarta Utara, Gito Ricardo yang hadir dalam aksi damai tersebut mengatakan bahwa dirinya hadir dalam aksi ini guna mendukung Aksi yang diselenggarakan oleh ormas Laskar Merah Putih.

Baca Juga :  Gelar FGD dengan Para Ahli, Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

“Kami dari unsur wilayah Kembang Latar DKI Jakarta hadir dalam rangka mendukung aksi yang diselenggarakan oleh Laskar Merah Putih sebagai bentuk kepedulian kami sesama ormas” kata Edo Ricardo, Kamis (11/05/2023).

Selain itu Edo panggilan akrab Gito Ricardo juga minta agar penegakan hukum dinegeri ini dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya.

“Kita ini kan negara hukum. Maka kami minta agar hukum ditegakan demi keadilan” lanjut Edo.

Ditanya apa harapan nya, ketua DPC Kembang Latar Jakarta Utara yang juga sekretaris Forum Lintas Ormas Jakarta utara inipun berharap agar H. Sutrisno segera dibebaskan.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Palembang Gelar Acara Penyerahan SIP Rumah Dinas Komplek TNI AL Arafuru dan Jakabaring Palembang

“Kami minta agar majelis hakim membebaskan H. Sutrisno dari segala tuntutan hukum” pungkas Edo.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!