Jakarta Detik Djakarta 24 November 2023 – Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama
Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk
menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di
unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida
melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12
tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya
yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan. Setelah memenangkan seluruh persidangan di
Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan
lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan
kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan
eksekusi paksa.
Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak
oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat
fasilitas sedang digunakan. Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan
perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas
instruksi dari legal PT Pakuwon. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka
menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru
yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini
Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande,
sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus
dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia
menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH. Mediasi Pertama sesuai undangan
untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai
dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung
jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang
pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi
tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas
mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November
lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan
hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini
tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa
memenuhi panggilan mediasi. Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar
Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI
Jakarta, Jumat (24/11/2023)
(RINA PUSPA DEWI)