Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kebaya Jadi Warisan Budaya Dunia: Dilestarikan Melalui Generasi Muda

399
×

Kebaya Jadi Warisan Budaya Dunia: Dilestarikan Melalui Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Setelah melalui perjalanan yang panjang dan berliku, akhirnya United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi menetapkan kebaya sebagai warisan budaya dunia. Pengajuan bersama oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Thailand ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024 dalam sidang ke-19 Session of the Intergovernmental Committee on Intangible Cultural Heritage (ICH) di Asuncion, Paraguay.

Iklan 300x600

“Kami bersyukur yang teramat sangat karena perjuangan panjang untuk pendaftaran ke UNESCO akhirnya membuahkan hasil yang sesuai harapan. Bagaimana pun sejarah keberadaan kebaya adalah perjalanan budaya Nusantara yang diwariskan para leluhur kita,” ujar Rahmi Hidayati, Ketua Umum Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI), organisasi yang pertama bergerak soal pelestarian kebaya. Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Rahmi, selama ini para pecinta kebaya berupaya melestarikan busana warisan leluhur Nusantara ini melalui berbagai kegiatan yang melibatkan semua generasi. Ke depannya, dia berharap bisa semakin fokus bergerak bersama generasi muda karena mereka lah yang akan berjuang menjaga kelestarian kebaya.

Baca Juga :  Walau Cuaca Hujan Deras, Danlanal Bintan Tetap Pimpin Upacara Hari Dharma Samudera 2025

Usulan pengajuan ke UNESCO ini pertama kali disampaikan tahun 2017 saat PBI menggelar acara 1.000 Perempuan Berkebaya. Kemudian dipertegas lagi pada saat Kongres Berkebaya Nasional yang diadakan pada 5-6 April 2021 sehingga akhirnya dibentuklah Tim Nasional untuk pengurusan pendaftaran ke UNESCO.

Memang sempat terjadi kehebohan soal pengajuan bersama empat negara lain karena sejarah munculnya kebaya ada di Indonesia. Tapi peraturan yang dikeluarkan UNESCO bukanlah soal asal-usul budaya, melainkan menyangkut pelestarian. Bila satu negara bisa membuktikan bahwa mereka sudah menjaga keberadaan suatu budaya selama 20 tahun, maka negara tersebut berhak mendaftarkannya ke UNESCO.

Indiah Marsaban, anggota Timnas Kebaya menjelaskan, nominasi elemen budaya “kebaya” diajukan pada Maret 2023 dengan judul “Dossier Kebaya: Knowledge, Skills, Tradition and Practice”. Yang diangkat adalah pengetahuan tentang kebaya, keterampilan membuat kebaya, tradisi memakai kebaya, dan bagaimana melestarikan budaya berkebaya di masing-masing negara.

Baca Juga :  Syahroni SH.M memimpin Apel Pelepasan untuk Personil yang akan Melaksanakan Mutasi

“Budaya berkebaya tidaklah eksklusif hanya ada di Indonesia tetapi kebaya menjadi hidup dan menghidupi di negara-negara serumpun karena tradisi kebaya terus dijaga sebagai budaya yang berkelanjutan,” ujarnya.

Soal pelestarian budaya berkebaya ini, PBI sudah menggelar berbagai program yang melibatkan anak muda. Gerakan Kebaya Goes To School, Kebaya Goes To Campus dan Kebaya Goes To Office dijalankan di semua cabang baik di dalam maupun di luar negeri. Tujuan utamanya adalah untuk memperkenalkan keberadaan kebaya sebagai busana yang pertama muncul di Indonesia, dan mengajak mereka ikut berkebaya di berbagai kesempatan.

“Secara psikologis memang ada anggapan bahwa berkebaya itu ribet. Memakai kain pun terasa tidak nyaman. Untuk itu kami ajarkan cara yang praktis, yang membuat pemakainya tetap leluasa bergerak di berbagai aktivitas,” ujar Rahmi.

Baca Juga :  Liburan Awal Tahun Seru Di Ancol, Beli Tiket Online Lebih Hemat Liburan Awal Tahun Seru Di Ancol, Beli Tiket Online Lebih Hemat 30 Dec 2023

Selain soal pelestarian budaya, lanjutnya, menggaungkan keberadaan kebaya juga berdampak secara ekonomi. Industri busana kebaya yang berskala kecil hingga pabrikan akan semakin berkembang. Begitu pula penghasil tenun yang tersebar hampir di seluruh wilayah Nusantara, mengingat kebaya tidak hanya dikenakan bersama kain batik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!