Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Oknum DPR RI Dapil Sultra Inisial ‘RB’ diduga Ikut Terlibat

286
×

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Oknum DPR RI Dapil Sultra Inisial ‘RB’ diduga Ikut Terlibat

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Polemik dugaan Kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih saja belum terselesaikan. Bahkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) masih terus memanggil dan memeriksa beberapa oknum yang diduga ikut terlibat.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, KPK menahan satu orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Iklan 300x600

Diketahui, tersangka tersebut bernama Yofi Oktarisza, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil pengembangan dari perkara sama yang menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli 2023 KPK RI memeriksa dua orang anggota DPR RI sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Sanggahan Ketua Bawaslu Konawe Soal Kasus Perzinahan, Tomi Dermawan: Itu Bentuk Ketakutan

Hal itu diungkapkan Tomi Dermawan, Mahasiswa sulawesi tenggara yang berada di Jakarta dalam pernyataan resminya. Rabu (13/11/2024).

Tomi Dermawan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPR RI berinisial RB yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Ada indikasi kuat bahwa aliran dana ‘fee’ proyek tersebut melibatkan oknum anggota DPR RI berinisial RB. Hal ini diharapkan menjadi fokus perhatian dan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK,” ujar Tomi Dermawan.

Ia juga mengatakan bahwa pada bulan Juli 2023 lalu, 3 saksi di hadirkan pada kasus ini termasuk anggota DPR RI inisial ‘RB’.

Lanjut ia menerangkan dugaan keterlibatan oknum anggota DPR ini menambah daftar panjang pihak yang disorot dalam kasus ini.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat RW 08 Kampung Rawa Apresiasi Kunjungan Bhabinkamtibmas, Sebut Polisi Hadir Sebagai Mitra Warga

“KPK harus terus mendalami peran serta keterlibatan berbagai pihak termasuk anggota DPR RI Dapil Sultra ini, yang dianggap memiliki kaitan dengan praktik suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur perkeretaapian”. Tegasnya

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan sektor perkeretaapian dan pentingnya transparansi dalam pengelolaannya.

Lanjut Tomi menegaskan penelusuran terhadap dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan oknum DPR RI diharapkan dapat membuka tabir gelap praktik kotor dalam proyek-proyek strategis pemerintah.

“KPK diharapkan segera mengumumkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap oknum berinisial RB dan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana suap. Publik menunggu langkah tegas dari KPK dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proyek pembangunan nasional”. Imbuhnya

Terakhir mahasiswa sultra yang juga Kader Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Jakarta itu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK RI dan kejagung RI

Baca Juga :  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, Lanal Sibolga Laksanakan Bazar Sembako Murah

“Benar, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demontrasi menuntut KPK RI dan kejagung RI untuk kembali memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI Dapil Sultra ini, dan meminta transparansi hasil pemeriksaan dan keberlanjutan penanganan kasusnya”. Tutupnya

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!