Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITAHUKUMNASIONALPendidikanPOLRI

Kasus Dana PIP SDN 1 Mokaleleo Tak Kunjung Selesai: Pengembalian Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

1466
×

Kasus Dana PIP SDN 1 Mokaleleo Tak Kunjung Selesai: Pengembalian Tertutup, Transparansi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

detikdjakarta.com, Konawe || Polemik dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, masih saja belum menemukan titik terang.

 

Iklan 300x600

Setelah sempat memasuki tahap penyelidikan oleh Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Konawe, kini muncul babak baru: proses pengembalian dana yang tidak transparan dan diduga diatur secara diam-diam oleh oknum terkait.

 

Sedikitnya lima orang tua murid dikabarkan telah menerima pengembalian dana PIP, namun lebih dari 40 wali murid lainnya masih digantung dengan janji palsu.

 

Mereka bahkan tidak mengetahui bahwa proses pengembalian tengah berjalan di bawah koordinasi oknum yang sama yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran.

 

Berdasarkan penelusuran media Mitra, narasi-news.com, proses pengembalian itu bermula setelah salah satu keluarga operator mendatangi rumah orang tua murid dan menawarkan untuk menjembatani proses ganti rugi.

 

Ironisnya, sejumlah orang tua yang sudah menerima pengembalian menyebut bahwa yang datang menemuinya adalah operator yang lama, bukan pengganti yang disebut-sebut oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gunakan Ijazah Palsu

 

“Kami kaget, yang datang itu tetap operator yang dulu. Katanya sudah diganti, tapi nyatanya dia sendiri yang urus pengembalian,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

 

Sumber lain menuturkan bahwa tidak ada keterbukaan kepada semua orang tua murid terkait jadwal maupun mekanisme pengembalian. Seolah-olah proses itu hanya diperuntukkan bagi segelintir orang, sementara mayoritas wali murid tidak pernah diberi informasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.

 

Hal ini turut dibenarkan pihak Polres Konawe saat dikonfirmasi redaksi pada Sabtu (18/10). Kepolisian menyatakan bahwa memang benar sekitar lima orang tua murid telah menerima pengembalian dana, namun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengawasan proses tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa proses pengembalian dilakukan secara tertutup dan tidak diawasi langsung oleh pihak berwenang, padahal sebelumnya kasus ini telah masuk ranah penyelidikan Tipidkor?

 

Rilis sebelumnya (5/10/2025) mencatat bahwa Polres Konawe telah memanggil sedikitnya 24 orang tua murid untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana bantuan PIP. Orang tua bahkan diminta mencetak rekening koran sebagai bukti transaksi guna memperkuat laporan adanya pemotongan yang dilakukan oleh oknum operator sekolah.

Baca Juga :  Membantah Keras Atas Berita Yg Di buat Salah satu media

 

Kala itu, langkah kepolisian dianggap sebagai sinyal positif bahwa dugaan perlindungan terhadap pihak sekolah tidak benar. Namun kini, dengan munculnya proses pengembalian tertutup yang hanya menyentuh sebagian kecil korban, kepercayaan publik kembali goyah.

 

“Kalau memang ada itikad baik, mestinya semua orang tua dilibatkan secara terbuka. Jangan hanya sebagian yang dikembalikan, sementara yang lain dikasih harapan kosong,” ujar salah satu wali murid lainnya dengan nada kecewa.

 

Kasus ini seolah menemui jalan buntu. Di satu sisi, sebagian wali murid memilih menerima penggantian kerugian, namun di sisi lain ada desakan agar penyelidikan hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas. Publik khawatir, jika proses seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, penyimpangan serupa akan kembali terulang di tahun-tahun berikutnya.

 

Baca Juga :  MAHASISWA SULTRA GERUDUK KANTOR PUSAT PT IFISHDECO TBK: DESAK HENTIKAN AKTIVITAS TAMBANG DAN CABUT IZIN USAHA

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Polres Konawe dan Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi seluruh penerima manfaat Program Indonesia Pintar di SDN 1 Mokaleleo.

 

“Kasus seperti ini tidak boleh selesai dengan uang pengganti semata. Ini soal kepercayaan publik dan hak anak-anak yang harus dijaga,” tegas salah satu orang tua murid menutup perbincangan.

 

Sementara itu, Kepala dinas pendidikan konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd.,M.Pd saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses Pengembalian harus dilakukan dengan transparan dan adil.

 

“Harus di kembalikan, tanggung jawab sepenuhnya pihak terkait, pengembalian harus transparan dan adil”. Tegasnya.

Laporan: Red.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!