Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI

Kapolri Ubah Paradigma Penanganan Unjuk Rasa dari Pengamanan Menjadi Pelayanan

Avatar photo
23
×

Kapolri Ubah Paradigma Penanganan Unjuk Rasa dari Pengamanan Menjadi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Gambar: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Iklan 468x60

Detikdjakarta, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri sedang mengubah pendekatan dalam menangani aksi unjuk rasa. Jika sebelumnya fokus pada pengamanan, ke depan pendekatannya akan diarahkan menjadi bentuk pelayanan. Saat ini, Polri masih mencari referensi model penanganan aksi yang dinilai paling tepat.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Sigit setelah memimpin Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) 2025 di Mako Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa Polri harus mampu beradaptasi dengan harapan masyarakat.

Iklan 300x600

“Jadi tentunya kita harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat. Karena itu, tagline kita juga berubah, dari yang sebelumnya menjaga menjadi melayani,” ujar Sigit, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kebon Kacang sosialisasi rekrutmen Anggota Polri T.A 2025 kepada petugas satpam BCA

Menurutnya, Polri akan memberikan pelayanan sejak masyarakat menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana unjuk rasa. Pelayanan tersebut mencakup penghubungan dengan instansi yang menjadi tempat penyampaian pendapat, seperti pemerintah daerah, DPRD, atau DPR, sehingga dialog dapat berjalan efektif dan pesan yang disampaikan benar-benar sampai.

Sigit menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya distorsi, termasuk munculnya kepentingan lain yang dapat mengaburkan tujuan utama demonstrasi.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya membedakan antara massa aksi yang menyampaikan pendapat secara damai dan massa yang melakukan tindakan anarkis. Perbedaan ini diperlukan agar tindakan penanganan bisa lebih terukur serta respons cepat dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan.

Baca Juga :  Kritik ISESS terhadap Kapolri Dinilai Tidak Objektif dan Kurang Berdasarkan Data

“Hal-hal seperti ini yang akan kita adopsi dan perbaiki dalam pola pengamanan dan pelayanan terhadap penyampaian pendapat di muka umum ke depan,” jelasnya.

Dalam rangka mencari referensi model penanganan demonstrasi yang lebih baik, Polri juga mengundang Kepolisian Hong Kong sebagai salah satu pembicara pada apel Kasatwil 2025. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan wawasan tentang penanganan aksi, khususnya terkait kebebasan berpendapat.

“Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hong Kong karena kita ingin mencari model-model penanganan aksi, terutama yang berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat,” tutur Jenderal Sigit.

Baca Juga :  Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Jakarta Pusat, Pelaku di Ancam Hukuman Mati

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!