Istimewa

DetikdJakarta-GRESIK Tambang ilegal atau liar di Dusun Medangan, Desa Metatu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur masih berkegiatan. Yang membuat heran, tidak ada langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik ataupun Satpol Pamong Praja (PP) Gresik.
Karena itu, Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), mengkritisi kinerja Kepala Polres Gresik yang seakan “mandul” dalam menghadapi penambang ilegal. Apalagi, kata Mohamad Fazly selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pushuknas, pelaku tambang ilegal merupakan orang dekat oknum Polres Gresik.

“Tambang ilegal beraktivitas tidak jauh dari Markas Polres Gresik. Perjalanan sekitar 15 menit. Tapi kenapa sulit ditindak, apa kurang bukti? Di lapangan, nyatanya bukti ada. Pelaku ada, alat berat ada, pembeli ada, dan bukti-bukti dokumen. Apa oknum Kapolres Gresik takut untuk menindak?” tegas Fazly, Sabtu (18/11/2023).

Fazly mengemukakan, lahan yang digali merupakan area yang sehari-hari ditanami komoditas pertanian. Saat musim kemarau, petani tidak menanam karena sawahnya merupakan tadah hujan. Kemudian ada permintaan tanah urug, maka pelaku bekerjasama dengan pemilik lahan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan menghiraukan alam sekitarnya.
“Harus diakui, itu lahan mereka sendiri. Modal mereka sendiri untuk melakukan pertambangan. Tapi jika sudah masuk ketagori jual beli material tanah untuk kebutuhan urug, maka telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika Polres Gresik tidak mampu menghadirkam saksi ahli saat ditindak, biar kami yang datangkan,” tanda Fazly, aktivis yang kerap menyoroti pertambangan di Kalimantan ini.
Fazly berkata, jika pihak Polres Gresik tidak berani menindak tambang di Desa Metatu, Fazly mendesak agar minta bantuan ke Polda Jatim.
“Lain lagi jika ada oknum Polres Gresik yang diduga sudah berkomunikasi dengan pelaku tambang, dan kemudian ada janji pemberian sesuatu karena jabatan. Itu yang perlu diperhatikan kenapa tambang tersebut dibiarkan. Maka, Propram harus turun,” ujar Fazly. (***)

Loading

By Andry K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: