Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Kanit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Viral Medsos IG

Avatar photo
61
×

Kanit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Viral Medsos IG

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Koja Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Viral Medsos IG.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

Jakarta | Detikdjakarta.com – Menindaklanjuti adanya video viral di IG aksi pencurian handphone 2 (dua) terguga YA (19 th) dan J (44 th) berhasil diamankan, pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di warung kelontongan berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara di Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).

Kanit Reskrim Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara AKP Alex Chandra, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone kejadian pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 yang viral di medsos di Instagram di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Iklan 300x600

Korban yang bernama Aminah yang beralamat di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading di Perumahan Gading Harmoni: Sinergi antara Warga Wujudkan Lingkungan yang Aman

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra pelaku YA dan J berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor listrik, dan menyerahkan berikut barang bukti.

Alex menjelaskan kronologis kejadian, menindaklanjuti adanya video viral di akun medsos IG aksi 2 (pelaku) yang melakukan pencurian handphone di warung kelontong milik korban, tim Opsnal dipimipin oleh Ipda Erfan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor,” ucap AKP Alex.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Program Cooling System dan Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja

Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Koja untuk penanganan proses lebih lanjut,” tambah Alex.

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!