Jakarta | Detikdjakarta.com – Menindaklanjuti adanya video viral di IG aksi pencurian handphone 2 (dua) terguga YA (19 th) dan J (44 th) berhasil diamankan, pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di warung kelontongan berhasil diamankan oleh tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara di Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (13/11/2024).
Kanit Reskrim Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara AKP Alex Chandra, SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone kejadian pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 yang viral di medsos di Instagram di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Korban yang bernama Aminah yang beralamat di Jl. Kampung Beting Jaya No. 41 RT 06/18 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra pelaku YA dan J berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor listrik, dan menyerahkan berikut barang bukti.
Alex menjelaskan kronologis kejadian, menindaklanjuti adanya video viral di akun medsos IG aksi 2 (pelaku) yang melakukan pencurian handphone di warung kelontong milik korban, tim Opsnal dipimipin oleh Ipda Erfan melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor,” ucap AKP Alex.
Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Koja untuk penanganan proses lebih lanjut,” tambah Alex.
(*/red Jaya)