Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

JKMS-Jakarta Resmi Melaporkan Kajati Sultra dan Artis Ibu Kota inisial”CE” di KPK

109
×

JKMS-Jakarta Resmi Melaporkan Kajati Sultra dan Artis Ibu Kota inisial”CE” di KPK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ja karta_ Jaringan komunikasi mahasiswa sulawesi tenggara-jakarta (Jkms-jakarta) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK RI serta melakukan pelaporan resmi kepala kejaksaan tinggi sulawesi tenggara (Kajati sultra) dan salah satu artis ibu kota yakni Celine evanggelista (Ce) di gedung KPK RI.

 

Iklan 300x600

Aksi demonstrasi dan pelaporan resmi tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Antam tbk di blok mandiodo kab. Konawe utara provinsi sulawesi tenggara yang melibat kan beberapa oknum Aparat penegak hukum (Aph) sampai artis ibu kota yakni Celine evanggelista.

 

Hal ini diungkap kan Presidium JKMS-Jakarta Ujang Hermawan bahwa pelaporan yang kami lakukan bukan hanya kajati sultra dan artis ibu kota saja yang kami laporkan tapi ada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam Tbk. Yakni Istri direktur PT. KKP “Jeklin A Pangaibali, beserta kompol ocha dan mugin.

Baca Juga :  Bangsal Isolasi: Film Indonesia Pertama yang Mengambil Latar di Penjara Wanita

 

Secara resmi kami melaporkan Beberapa oknum terlibat dalam kasus TPPU PT.Antam Tbk. Salah satu nya kajati sultra karena kami menilai dalam penyelesaian kasus tipikor PT.Antam Tbk kajati sultra melindungi beberapa oknum yang terlibat.

 

Karna beberapa hari yang lalu salah satu terdakwa Amelia sabara (As) di tetap kan sebagai tersangka TPPU PT. Antam dengan Hukuman penjara 3 Tahun dan dengan Rp. 150 Juta dan subsider 2 Bulan.

 

Lanjut pria yang juga mantum HMI Cabang kendari mengatakan bahwa Tersangka amelia sabara sebelum nya mendapat kan intervensi oleh pihak kejati sultra dalam hal ini Jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut Celin evanggelista beserta Kompol Ocha dan Mugin,.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Prajurit, Denpomal Lanal Dabo Singkep Laksanakan Gaktib

 

Sementara dalam fakta persidangan Amelia Sabara sudah sangat jelas menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pusaran TPPU Tipikor PT. Antam Tbk tetapi ini sangat ironis sampai hari ini belum juga ada pemeriksaan dari beberapa oknum yang di sebut dalam fakta persidangan itu sendiri.

 

Kehadiran kami sebagai masyarakat sulawesi tenggara di depan KPK RI untuk meminta agar segera memanggil dan memeriksa Kajati sultra dan Celine evanggelista serta beberapa oknum yang terlibat di antaranya Istri direktur PT.Kabaena Kromit Prathama (Jeklin.A Pangaibali)

 

Sebagai penutup Kordinator Lapangan Jkms-Jakarta Irjal ridwan mengungkap kan bahwa selain keterlibatan beberapa oknum kami juga melaporkan kajati sultra terkait pelelangan barang Bukti Tipikor PT.Antam Tbk

Baca Juga :  Sambut HUT TNI Ke-79, Lanal Sabang Laksanakan Upacara Ziarah Nasional Bersama Forkopimda Provinsi Aceh

 

Kasus belum terselesaikan alat bukti sudah di Lelang ini sangat melanggar Hukum apa lagi kajati sultra kami duga melindungi artis ibu kota inisial “Ce” yang secara nyata terlibat kasus TPPU Tipikor PT.Antam Tbk. Jadi kami meminta KPK RI untuk segera menanggapi beberapa oknum yang kami laporkan. ucap irjal ridwan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!