Jakarta – Jepang tengah membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing dengan kebutuhan mencapai 639.000 orang. Angka ini disampaikan Menteri P2MI, Karding, usai bertemu jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Selasa (19/8). Bagi Indonesia, peluang ini bisa menjadi lompatan penting, namun dengan catatan: jangan hanya mengejar angka, perlindungan PMI tetap harus menjadi prioritas.
Karding menegaskan, Indonesia harus menyiapkan pekerja migran yang prosedural, terlatih, bersertifikat, dan menguasai bahasa Jepang. Persyaratan itu dianggap mutlak jika PMI ingin bersaing dengan pekerja dari negara lain yang juga mengincar pasar Jepang.
Namun, di balik peluang tersebut, Karding mengingatkan adanya problem lama: penempatan dengan status magang. “Kalau bisa bekerja, kenapa harus magang tiga tahun? Itu bukan magang, itu kerja,” ujarnya. Kritik ini menyentil praktik yang selama ini membuat banyak PMI tidak mendapatkan hak layaknya pekerja penuh.
Menurut dia, pemerintah Indonesia harus mendorong skema penempatan yang lebih adil, misalnya melalui program Specified Skilled Worker (SSW) atau pola kerja resmi lain. Dengan begitu, PMI tidak lagi ditempatkan dalam posisi merugikan.
Di dalam negeri, KemenP2MI sudah mulai menyiapkan berbagai langkah. Mulai dari pembukaan kelas migran di SMK/SMA dan kampus, hingga melibatkan purna PMI sebagai relawan pengajar bahasa Jepang. Pendekatan ini diharapkan bisa memberi bekal dini sekaligus mengurangi biaya kursus yang sering membebani calon pekerja.
Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Ia menilai, peluang kerja di Jepang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga marwah bangsa. “Kalau PMI kita bisa masuk dengan status pekerja resmi, itu artinya negara hadir menjaga warganya. Jangan sampai mereka ditempatkan sebagai tenaga kelas dua,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/8/2025)
Selain bahasa, standar sertifikasi tenaga kerja juga perlu penyesuaian. Jepang memiliki kebutuhan spesifik di sektor perawatan lansia, konstruksi, dan manufaktur. Karena itu, kurikulum pelatihan di Indonesia tidak boleh asal, melainkan benar-benar menyesuaikan kebutuhan industri Jepang.
Romadhon menambahkan, publik kini menaruh perhatian besar pada program ini dan menyambut baik langkah Menteri Karding. Antusiasme muncul karena ada harapan bahwa pengiriman tenaga kerja ke Jepang bisa menjadi cerita sukses, bukan sekadar rutinitas ekspor tenaga. “Tugas kita adalah mengawal agar ini bukan hanya peluang sesaat, melainkan pintu bermartabat bagi PMI,” tegasnya.
Koordinasi lintas pihak juga menjadi kunci. Karding menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, KBRI Tokyo, dan pelaku usaha. Tanpa itu, risiko eksploitasi dan perlakuan tidak adil tetap terbuka.
Indonesia memang siap mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Tetapi kesiapan itu, seperti ditegaskan Romadhon Jasn, harus dibarengi dengan garansi perlindungan. “Pintu kerja sudah terbuka. Yang terpenting, PMI ditempatkan secara manusiawi, mendapat hak penuh, dan tidak dipandang sekadar angka,” pungkasnya.