Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Jejak Harita Group di Pulau Wawonii: Mahasiswa Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT. BKM dan PT. WMJ

261
×

Jejak Harita Group di Pulau Wawonii: Mahasiswa Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT. BKM dan PT. WMJ

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 7 Juli 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Mahasiswa Indonesia (JADKOMHAS INDONESIA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh dua perusahaan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, yakni PT Bumi Konawe Mining (BKM) dan PT Wawonii Makmur Jaya(WMJ) yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Harita Group—salah satu konglomerasi tambang terkemuka di Indonesia.

Iklan 300x600

Pasalnya Pulau Wawonii merupakan pulau kecil dengan luas kurang dari 1.000 km². Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23 P/HUM/2022, aktivitas pertambangan di pulau kecil dinyatakan bertentangan dengan hukum.

Namun kenyataannya, dua perusahaan tersebut tetap menjalankan eksploitasi yang mengancam ruang hidup masyarakat lokal dan ekosistem pulau.

Baca Juga :  Semangat Baru di Tahun 2025, Komandan Lanal Bandung Pimpin Apel Khusus

Dalam orasinya, Eval Fahmid (putra daerah), penanggung jawab aksi menyatakan bahwa PT BKM dan PT WMJ beroperasi secara melawan hukum dan patut diduga merupakan bagian dari jejaring bisnis Harita Group.

“Harita Group tidak bisa cuci tangan. Jika PT BKM dan PT WMJ adalah bagian dari holding mereka, maka mereka juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, pelanggaran hukum, dan penderitaan masyarakat Wawonii,” tegas Eval.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi tambang tersebut.

Penanggung jawab aksi lainnya, Adrian Alfath Mangidi, menyatakan bahwa Kementerian ESDM patut dipertanyakan keberpihakannya karena hingga kini tidak menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Wawonii.

Baca Juga :  BO BRI Tangerang Ahmad Yani Usung Tema “Back To Nature”, Raih Juara 1 Lomba Dekorasi Tingkat Region 8

“Kalau UU dan putusan MK sudah menyatakan tambang di pulau kecil itu ilegal, kenapa IUP-nya belum juga dicabut? Apakah ESDM takut pada Harita Group? Kementerian ESDM tidak boleh hanya menjadi pelayan kepentingan bisnis. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada konglomerasi seperti Harita Group” ujar Adrian di tengah orasinya.

Menurut Adrian, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang tidak hanya merusak hutan dan air bersih, tetapi juga mendorong konflik sosial serta kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang.

Olehnya itu, mereka (JADKOMHAS) menyampaikan tuntutannya yakni,
Mendesak Menteri ESDM RI untuk segera mencabut IUP PT BKM dan PT WMJ di Pulau Wawonii dan hentikan segala bentuk eksploitasi pertambangan dipulau wawonii serta Mengusut tuntas keterlibatan Harita Group dalam aktivitas pertambangan di pulau kecil yang dilarang undang-undang.

Baca Juga :  Agustinus Nahak Kuasa Hukum Mendy korban KDRT, sangat disesalkan Nur Aida saksi kunci KDRT menghilang Kami Duga Ada Rekayasa Menghalangi Saksi Kunci Hadir di Persidangan

Sebagai penutup JADKOMHAS INDONESIA menyatakan akan terus menggalang solidaritas nasional hingga seluruh izin tambang ilegal di pulau kecil dicabut, dan korporasi besar seperti Harita Group tidak lagi kebal hukum.

“Negara harus memilih, berpihak kepada rakyat atau terus melayani kepentingan konglomerat tambang. Kami akan terus bersuara untuk Pulau Wawonii dan semua pulau kecil yang sedang terluka,” tutup adrian

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!