Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

JAN: Pemerintah Harus Lebih Proaktif dan Transparan Tangani Polemik Produk Kosmetik

171
×

JAN: Pemerintah Harus Lebih Proaktif dan Transparan Tangani Polemik Produk Kosmetik

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) menyampaikan keprihatinan terhadap kasus yang sedang ramai dibicarakan publik, yaitu keterlibatan influencer, termasuk dr. Richard Lee, dalam polemik produk kosmetik yang diduga melanggar aturan. Isu ini kembali mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memanggil sejumlah figur publik untuk dimintai klarifikasi. Menurut JAN, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan produk kosmetik di Indonesia, yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban produk-produk tidak sesuai standar.

Iklan 300x600

Dalam pernyataannya, JAN menekankan bahwa keberadaan influencer sebagai promotor produk seharusnya tidak mengaburkan tanggung jawab pengawasan dari BPOM. “Dokter maupun influencer yang memberikan rekomendasi kepada masyarakat memiliki pengaruh besar, sehingga harus lebih berhati-hati. Namun, akar masalahnya tetap pada lemahnya pengawasan BPOM yang seharusnya lebih proaktif,” ujar Romadhon Jasn, Ketua Jaringan Aktivis Nusantara, Selasa (26/11/2024)

Baca Juga :  Lanal Bintan Hadiri Acara Hari Pers Nasional Ke-7

JAN menyoroti bahwa BPOM cenderung bertindak setelah kasus menjadi viral dan memicu polemik luas di masyarakat. Padahal, sebagai lembaga pengawas, BPOM seharusnya memiliki mekanisme deteksi dini untuk mencegah produk-produk berbahaya beredar di pasar. “Keberadaan laporan dari masyarakat seharusnya menjadi pemicu BPOM untuk segera bertindak, bukan menunggu sampai isu tersebut memanas,” tegas Romadhon.

Ia juga mengkritisi dugaan adanya oknum di dalam BPOM yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal. “Indikasi adanya permainan oknum dalam proses perizinan harus diusut tuntas. Jika kepala BPOM tidak mampu memastikan lembaganya bersih, maka harus ada langkah tegas untuk reformasi total,” tambahnya.

JAN meminta pemerintah untuk memastikan bahwa semua pelanggaran terkait produk kosmetik yang tidak sesuai aturan harus ditindak tegas. Produk yang terbukti melanggar aturan harus dicabut izinnya, dan perusahaan yang terlibat wajib dilaporkan ke pihak berwajib. “Langkah ini tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada pelaku industri untuk patuh pada aturan,” ujar Romadhon.

Baca Juga :  Silaturahmi Dan Halal Bihalal Pengukuhan Ketua IKAGALAS 82 Tahun 2018 sampai 2023 Dari Hj ENI ROSILOWATI Kepada SITI CHODIJAH Periode 2023 Sampai 2026

Namun, JAN juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan yang belum terbukti. Jika laporan mengenai pelanggaran terbukti tidak benar, pihak yang menyebarkan informasi palsu juga harus ditindak tegas untuk melindungi reputasi pihak yang tidak bersalah.

Sebagai solusi jangka panjang, JAN mendesak adanya reformasi di BPOM untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan produk-produk di pasar. “Kepemimpinan BPOM harus menunjukkan komitmen nyata untuk membersihkan lembaga dari potensi penyimpangan. Ini adalah tanggung jawab Kepala BPOM, Taruna Ikrar, untuk memastikan bahwa reformasi ini terjadi,” ujar Romadhon.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama dengan Segenap Jajaran dan Pengurus Ketua DPK,DPC Partai PKP Jakarta Utara

JAN juga mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas tambahan. “Laporan dari masyarakat sangat penting, tetapi harus ditindaklanjuti dengan respons cepat dan transparan dari BPOM. Dengan kerja sama semua pihak, kejadian seperti ini dapat dicegah di masa depan,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!