Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Jalin Sinergitas Dalam Rangka Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan

Avatar photo
203
×

Jalin Sinergitas Dalam Rangka Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

 

TNI AL, Bintan, detik Djakarta.com – Operasi Gabungan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang di Kabupaten Bintan, diikuti oleh Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., yang pelaksaannya di Bintan Agro Resort, Jalan Pantai Trikora KM 36, Teluk Bakau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (18/10/2024).

Iklan 300x600

Acara tersebut diawali dengan rapat dan diskusi yang melibatkan jajaran Forkopimda Bintan dengan penyelenggara Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Pinang di Kabupaten Bintan. Kemudian acara dilanjutkan dengan Peninjauan di 2 (dua) Titik Lokasi Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing diantaranya PT. MEB (Meitech Eka Bintan) dan PT. BAI (Bintan Alumina Indonesia).

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Program BIN Bina Petani di Papua

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Kemudian berfungsi juga dalam meningkatkan profesionalisme dalam pengawasan serta menjadi langkah strategi untuk memastikan WNA yang berada di Kabupaten Bintan dapat mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga ketertiban, keamanan dan perdamaian di Wilayah Provinsi Kepri terkhusus di Kabupaten Bintan, serta memastikan bahwa seluruh pekerja mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kedepan seluruh aparat berkolaborasi dan bersinergi bersama dalam melaksanakan tugas untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing maupun pengungsi serta meminimalisisr potensi kerawanan yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau khususnya Bintan.

Baca Juga :  Belum mengantongi PPKH, PT. Alam Raya Indah menyalahi aturan main

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!