Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

IMPH-SULTRA Mendesak Bareskrim Polri Agar Mengusut Dugaa Gratifikasi Yang di Lakukan Kapolres Kolut dan Kepala Syabandar KUUP Kelas III Kolaka

241
×

IMPH-SULTRA Mendesak Bareskrim Polri Agar Mengusut Dugaa Gratifikasi Yang di Lakukan Kapolres Kolut dan Kepala Syabandar KUUP Kelas III Kolaka

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

IMPH-SULTRA Mendesak Bareskrim Polri Agar Mengusut Dugaan Grativikasi Yang Dilakukan Kapolres Kolut dan Kepala Syabandar KUPP kelas III Kolaka.

 

Iklan 300x600

Jakarta, Ikatan mahasiswa peduli hukum-Sulawesi tenggara (IMPH-SULTRA) Mendesak Bareskrim Polri Agar Segera Mengusut Dugaan Grativikasi Yang dilakukan Kapolres Kolaka Utara dan Kepala Syabandar KUPP kelas III kolaka yang kerap menerima royalti dari penambang-penambang ilegal dengan label “dana kordinasi”.

 

Rendy Salim Selaku Ketua Umum IMPH-SULTRA Mengatakan “Berdasarkan dari beberapa sumber data yang kami himpun,Kapolres Kolaka Utara Yang di Duga kerap menerima Royalti dari penambang-penambang ilegal yang beraktivitas di wilayah IUP PT.Kurnia teknik Jayatama (KTJ) dan Eks PT.Pandu Citra Mulia (PCM) diduga Melalui Bapak (B) dan Ibu (D)Senilai $0,8 /MT”Terangnya kepada awak media.

 

Penambang-Penambang Ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan Eks.PT.PCM di desa Latowu,Kec.Batu puti,kabupaten Kolaka utara,provinsi Sulawesi Tenggara itu kerap di Back’up Oleh Kapolres Kolaka Utara.

Baca Juga :  F1QR Lanal Palembang Bebaskan Sandera di Perairan Sungai Musi

 

“Kapolres Kolaka Utara Hari ini Kuat Memback’up Penambang-Penambang ilegal yang melakukan aktivitas di WIUP PT.KTJ dan Eks. PT.PCM,kenapa hal itu kemudian terjadi karna kapolres kolaka utara kerap menerima aliran dana kordinasi senilai $0,8/MT” Tegas Rendy

 

Dengan grativikasi yang dilakukan kapolres kolut itu sudah melanggar kode etik propesi polri.

 

“Ini jelas sudah melanggar kode etik Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 13 ayat(1), pasal 14 ayat(1) huruf b P No.1 tahun 2003 dan pasal 1 ayat(1) huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik Profesi Polri,”tutur rendy

 

Selain Kapolres Kolaka Utara,Kepala Syabandar KUPP kelas III kolaka juga kuat menerima royalti dari penambang-penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan Eks.PT.PCM.

 

“Bukan Hanya Kepolres yang kerap menerima Royalti,tapi Kepala Syabandar KUPP kelas III kolaka juga kami duga kuat menerima aliran dana kordinasi dari penambang ilegal yang beroprasi di WIUP PT.KTJ dan Eks. PT.PCM Melalui Pak (B) dan Ibu (D) Senilai $1 /M.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat)

 

lanjut_,dengan royalti yang didapatkan senilai $1/mt. Kepala syabandar KUPP Kelas III Kolaka maka akan dengan mudah mengeluar Izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal-kapal tongkang yang sandar di jety PT.Kurnia Mining Resources (KMR) yang memuat ore illegal hasil dari penambangan di WIUP PT.KTJ dan Eks. PT.PCM”terang Rendy

 

IMPH-SULTRA mendesak Bereskrim agar mengusut dugaan grativikasi yang di lakukan kapolres dan kepala syabandar dengan penambang-penambang ilegal.

 

“Maka dari itu kami Meminta Bareskrim Polri agar jangan diam dan tutup mata tentang apa yang terjadi hari ini,bahwa Kapolres kolaka utara dan kepala syabandar kolaka itu hari secepatnya ditindak karna sudah merusak moralitas aparatur sipil negara (ASN) dan juga berpotengsi merugikan negara”tegas rendy

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Dalam Rangka Program Ketahanan Pangan Kegiatan Pembukaan Pelatihan TA. 2023 di Wikayah Kerja Lanal Lhokseumawe

 

IMPH-SUlTRA dalam beberapa hari ini akan melaporkan kedua instansi ASN tersebut kepada Bereskrim mabes polri dan kejagung RI terkait dugaan grativikasi yang dilakulan Kapolres Kolut dan kepala Syabandar KUPP kelas III kolaka dengan penambang-penambang ilegal.

 

“dari pihak kami IMPH-SULTRA akan menyodorkan laporan beserta bukti-bukti yang kami himpun di bareskrim mabes polri dan kejagung RI terkait dugaan grativikasi yang dilakukan oleh Kapolres dan syabandar kolaka dengan penambang-penambang ilegal di wilayah WIUP PT.KTJ dan Eks.PT.PCM” tutup rendy

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!