Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Ike Farida PT EPH Tolak Serahkan unit Apartemen Casa Grande ada apa dan Mengapa

Avatar photo
1841
×

Ike Farida PT EPH Tolak Serahkan unit Apartemen Casa Grande ada apa dan Mengapa

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Emiten

properti PT Elite Prima Hutama (PT EPH)
menolak serahkan unit apartemen meskipun unit
sudah dibayar lunas oleh pembelinya, Ike Farida, 10
tahun yang lalu. Meski telah diperintahkan oleh
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI,
malah PT EPH diduga memakai hubungan
kedekatannya dengan petinggi PMJ untuk jadikan
konsumennya sebagai Tersangka’.

Iklan 300x600

 

Kasus berawal dari PT EPH yang enggan
melaksanakan kewajibannya untuk serahkan unit
apartemen yang telah dibeli oleh Ike di Tower Avalon
Apartemen Casa Grande Kota Kasablanka, Jakarta
Selatan.

 

Anehnya, penolakan ini baru dilakukan ketika Ike
Farida telah membayar lunas apartemennya sejak 30
Mei 2012 silam Pengembang menolak PPJB, karena
Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian
pisah harta. Tapi, setelah Ike membuat perjanjan
kawin pun pengembang tetap menolak serahkan unit.
Kemudian Ike mengambil jalur hukum, melaporkan PT
EPH ke Polda MetrO Jaya, Direksi dan Komisarisnya
sudah dijadikan Tersangka. Tapi dengan alasan tidak
cukup bukti, kasus secara ajaib tiba-tiba dihentikan(sp3).

Penghentian ini janggal karena saksi sudah lebih 20 orang diperiksa dan barang bukti sudah cukup,

Baca Juga :  Gelar UNRAS di depan Mabes Polri, konsorsium mahasiswa hukum Sultra, desak: agar transparansi terkait penyegelan sejumlah alat berat di jetty PT. Kasmar Tiar Raya

pihak Jaksa Penuntut Umum pun sudah beri petunjuk.
Tapi bukannya memproses petunjuk Jaksa Penuntut
Umum, penyidik justru menghentikan kasus. “Janggal
sekali SP3-nya” kata Putri, Kuasa Hukum Ike dalam
konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/10).

Menurut Putri, Lalu Ike pun menggugat PT EPH ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menang hingga
putusan Peninjauan kembali MA RI. Putusan ini ‘final’
dan ‘mengikat’, pengembang tidak bisa abaikan.
Selama 10 tahun ini Ike memiliki 4 putusan final atas
kemenangannya yakni putusan dari Mahkamah
Konstitusi, Putusan MA RI kasus konsinyasi, putusan
PK dari MA RI, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta
Selatan.

Semua putusan tersebut memenangkan Ike dan
memerintahkan pengembang untuk serahkan unit
milik pembeli beserta kunci dan segera melaksanakan
AJB. Putusan PK No. 53 PK/PDT/2021 yang
dikeluarkan pada l3 April 2021 nampaknya membuat
Alexander Stephanus Ridwan pemilik Pakuwon Jati
tbk tersebut geram, serta mengada-ada melaporkan Ike
guna mengintimidasinya.

Tak lama kemudian, Ike pun dikriminalkan dan
dhjadikan Tersangka oleh PMJ, hal ini diduga
dilakukan atas kedekatan Pengembang dengan
petinggi PMJ.

Kasus ini tidak saja dialami sendirian oleh Ike, tapi
sudah ada banyak korban sebelumnya yang
berhadapan dengan Grup konglomerat PT Pakuwon
Jati Tbk ini. Baik dipengadilan Jakarta Selatan, DKI
Jakarta maupun di kota lain, di Surabaya misalnya.
Tapi semua tuntutan konsumen kalah dan Grup
Pakuwon dimenangkan dan tetap “untouchable”.

Baca Juga :  Usut Tuntas Nikel Raja Ampat Papua, Kawulo Alit Desak Presiden Prabowo Bentuk Satgas Mafia Migas dan Minerba

Atas hal tersebut, lanjut Putri, tim kuasa hukum yang
dipimpin oleh Putri Mega Citakhayana menyatakan
bahwa pihaknya sudah melaporkan juga ke Kapolri,
mennkopolhukam, Kompolnas, dan Presiden RI.
meminta perhatian, dan agar penyidik Unit 5 Jatanras
periksa. Putri menjelaskan bahwa besar dugaan unit
milik Ike sudah dijual atau disewakan ke pihak lain.

“Jadi Pakuwon panik dan alih-alih minta maaf, atau
nta musyawarah, mereka (Pakuwon) malah punya
gila dengan membuat laporan palsu ke Polda Metro
jaya. Parahnya, laporan palsu ini justru difasilitasi.
pikir saja, masa konsumen (pembeli) yang sudah
nang di pengadilan, mau minta haknya justru di jadikan tersangka oleh penyidik? penyidik seperti itu tidak profeaional,tidak mandiri dan memihak”ungkapnya

“Kami juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran
kode etik dan hukum acara yang dilakukan Unit-5
Jatanras Ditreskrimum PMJ ini ke Propam, Kompolnas
bahkan ke Presiden RI” tegas Putri.

Baca Juga :  Menyongsong HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, Lanal Sibolga Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat Sibolga

Putri juga mengingatkan agar pembeli apartemen yang
sudah lunas termasuk di Casa Grande yang dijual oleh
PT EPH untuk berhati-hati dan cepat-cepat minta AJB
(Akta Jual Beli) dimana menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku ketika sudah lurfa=
bisa langsung AJB tidak perlu PPJB. Apabila tidak
dapat melakukan AJB ada dugaan pengembang tidak
punya perijinan yang cukup untuk melakukan AJB.

“Silahkan saja coba minta AJB ke pengembang, kalau
tidak berhasil artinya ada dugaan ijinnya gak lengkay
kan?” Ketika ditanya apakah bisa minta tolong ke
Farida Law Office, Putri menjawab, “Bisa saja kita
bersama-sama gugat class action untuk minta AJB.”tutupnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!