Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
POLITIK

Hj.Darma S.S.I.M.H Kordiv SDM BAWASLU Sultra Hadiri sidang Lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Avatar photo
2002
×

Hj.Darma S.S.I.M.H Kordiv SDM BAWASLU Sultra Hadiri sidang Lanjutan perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Sejumlah anggota Bawaslu dari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra) menghadiri persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi pilkada pilihan rakyat yang telah berlangsung beberapa waktu lalu dengan damai dan kondusif.

Iklan 300x600

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia sebagai pihak yang dimintakan keterangannya dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Kordiv SDM Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulawesi Tenggara 2023-2028 Darma, S.S.i., M. H., menyampaikan bahwa kehadirannya untuk melakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten, Kota yang melakukan persidangan hari ini yaitu dalam pemberian keterangan dari pihak termohon, pihak terkait dan keterangan dari pihak Bawaslu.

Baca Juga :  KPK RI Diminta Periksa Kadis Koperasi Dan UMKM Kabupaten Konawe Utara

Pada hari ini ada 7 perkara dari 6 Kabupaten dan 1 Kota Kendari 2 pokok perkara. Kabupaten yang bersidang pada hari ini: Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka Utara, kata Kordiv SDMO Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulawesi Tenggara 2023-2028 Darma, S.S.i., M. H., di Gedung MK Jakarta, Jum’at (24/01/25).

Kami sampaikan jam 08.00 pagi ada 3 Kabupaten dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang sidang dalam pembacaan Keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu. Yaitu Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara dan Kota Bau-Bau.

Baca Juga :  DPD LSM LIRA Konawe Laporkan PT. TPM ke Kementerian Kemaritiman dan Investasi RI

Adapun agenda selanjutnya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah perkara-perkara ini lanjut dipembuktian atau bisa saja berhenti dismisal. Setiap Kabupaten mempunyai kasus-kasus yang berbeda-beda. Jadi kita masih menunggu putusan dari MK, tambahnya.

Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2025 kemarin telah dilaksanakan persidangan sengketa 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Sehingga total perkara di Sulawesi Tenggara adalah 1 Perkara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 12 Perkara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yg tersebar di 11 Kabupaten/Kota, pungkasnya.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!