Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Ganti Gambar Kotak Kosong Ke Paslon Terdiskualifikasi, Kuasa Hukum Paslon Banjar Baru Lapor Ke MK

Avatar photo
748
×

Ganti Gambar Kotak Kosong Ke Paslon Terdiskualifikasi, Kuasa Hukum Paslon Banjar Baru Lapor Ke MK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.

Iklan 300x600

Kuasa Hukum pemohon Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. mengatakan menghadiri sidang jawaban termohon dan pihak terkait KPU dan Bawaslu tentang pemilihan walikota Banjar Baru perkara 06. Terkait dengan pemilihan walikota seharusnya kotak kosong. Kemarin yang sempat ramai juga. Ada salah satu paslon 02 yang dicalonkan yang didiskualifikasi setelah penetapan KPU.

Agenda sidang Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan termohon, yaitu KPU Kota Banjarbaru dan keterangan pihak terkait, yaitu Bawaslu Banjarbaru dan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, kata Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/01/25).

Baca Juga :  Paslon 4 Bupati Kampar Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra sebut KPU Kampar Tidak Distribusikan Surat Model C

Masalahnya, KPU tidak melakukan ketentuan itu. KPU justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut paslon terdiskualifikasi pada surat suara. Bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih, imbuhnya .

Ahmad Suardi SH., MH., C. Med. adalah Kuasa hukum pemohon Dhieno Yudhistira, SH., MH., (Kuasa Hukum),
Fitrul Uyun Sadewa, SH., (Kuasa Hukum), Hamdan Eko Benyamine, ST., MS., (Prinsipal), Zepi Al Ayubi (Prinsipal) dan
Sandi Firly (Prinsipal).

Permohonan juga mempersoalkan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono, jelasnya.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Lantamal XII Bersama Dinas PUPR Kota Pontianak Bersihkan Saluran Air

Perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Sebab, paslon lain, yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pencalonannya dibatalkan oleh KPU, bebernya .

“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 01, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan paslon nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan.

Baca Juga :  Lantamal I Hadiri Undangan Baksos Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Masalahnya, KPU tidak melakukan ketentuan itu. KPU justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut paslon terdiskualifikasi pada surat suara. Bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih, pungkas Ahmad.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!