Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Gugat HMI Cabang Jakarta Raya, 4 Dari 6 Komisariat Penuh HMI KOORKOM HMI UNJ Mengakui Keabsahan Hasil MUSKOM di Asrama Sunan Giri 23 November 2024

475
×

Gugat HMI Cabang Jakarta Raya, 4 Dari 6 Komisariat Penuh HMI KOORKOM HMI UNJ Mengakui Keabsahan Hasil MUSKOM di Asrama Sunan Giri 23 November 2024

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 30 Januari 2025 – Dalam menyikapi dinamika internal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (KOORKOM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), sebanyak 4 dari 6 komisariat penuh secara resmi menyatakan sikap tegas mengakui keabsahan hasil Musyawarah Komisariat (MUSKOM) yang diselenggarakan di Asrama Sunan Giri pada 23 November 2024.

Keempat komisariat tersebut terdiri dari:  

Iklan 300x600
1. M. Fikry Yustiawan – Formateur Komisariat Fakultas Ilmu Sosial (FIS)  
2. 2.Janabie – Ketua Umum Komisariat Fakultas Bahasa dan Seni (FBS)  
3. Qintari Setyaningrum – Formateur Komisariat Fakultas Ekonomi (FE)  
4. Alam Armandu – Ketua Umum Komisariat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam – Fakultas Keolahragaan (FMIPA-FIK)  

Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan bahwa MUSKOM yang diselenggarakan pada 23 November 2024 sah secara organisasi dan telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.

Menolak MUSKOM di Sekretariat KNPI DKI Jakarta

Para pimpinan komisariat juga dengan tegas menolakhasil MUSKOM yang diselenggarakan di Sekretariat KNPI DKI Jakarta pada 15 Oktober 2024 yang menetapkan saudara Falah Musyaffa sebagai Ketua Umum/Formateur Korkom HMI UNJ. Mereka menilai MUSKOM tersebut tidak sah karena:  

1. Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya melakukankarateker Ketua Umum HMI KOORKOM UNJ tanpa melalui Rapat Harian Cabang, yang melanggar ART HMI Pasal 40.
2. Penyelenggaraannya tertutup tanpa transparansi dan tanpa pemberitahuan kepada seluruh kader HMI UNJ.
3. Tidak melibatkan pengurus HMI Korkom UNJ dan komisariat-komisariat di UNJ, serta hanya diketahui oleh segelintir kader.
4. Saudara Falah Musyaffa bukan bagian dari pengurus Komisariat Fakultas Ilmu Sosial UNJ sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Ketua Umum/Formateur berdasarkan ART HMI Pasal 40 Ayat 3 Poin e.

Atas dasar ini, mereka menegaskan bahwa MUSKOM 15 Oktober 2024 tidak sah dan bertentangan dengan konstitusi HMI.

Baca Juga :  Maulana Ahzarafie Apriyuda Luncurkan Novel 'EQUINOX'

Keberatan atas Keputusan RAHAR HMI Cabang Jakarta Raya

Selain itu, mereka juga menyampaikan keberatan terhadap Rapat Harian (RAHAR) HMI Cabang Jakarta Raya yang digelar pada 17 Januari 2025, di mana terdapat keputusan yang menyangkut kondisi internal HMI UNJ. Keberatan ini didasarkan pada:  

1. Tidak adanya undangan resmi kepada kader-kader HMI UNJ, sehingga mereka tidak dapat turut serta dalam forum tersebut.
2. Keputusan diambil secara sepihak tanpa melibatkan kader-kader HMI UNJ yang berhak terlibat dalam musyawarah.
3. Bertentangan dengan semangat kolegial dan AD/ART HMI, yang mengamanatkan keterbukaan dan musyawarah dalam pengambilan keputusan.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

Baca Juga :  Peninjauan Kesiapsiagaan Ketahanan Pangan Sambut Bulan Ramadhan 1446 H

Sebagai respons atas berbagai penyimpangan ini, keempat komisariat penuh HMI Korkom UNJ menyatakan bahwa mereka tetap mendukung hasil MUSKOM di Asrama Sunan Giri yang menetapkan Arief Fathurachman sebagai Ketua Umum/Formateur dan Andhika Chandra sebagai Mide Formateur

Mereka juga mendesak HMI Cabang Jakarta Raya untuk:  

1. Tidak berpihak dan tertip/mengikuti konstitusi (AD/ART) HMI
2. Mengevaluasi penyelenggaraan RAHAR yang tidak melibatkan kader HMI UNJ.
3. Melibatkan seluruh fungsionaris dan kader HMI UNJ dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak bagi internal organisasi.
4. Menindaklanjuti surat gugatan yang telah diajukan, serta menolak segala bentuk monopoli kepemimpinan di HMI Korkom UNJ.

Kesimpulan

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Rapim TNI Tahun 2023

Keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang legitimate di KOORKOM HMI UNJ. Dengan adanya pengakuan dari mayoritas komisariat penuh, diharapkan tidak ada lagi polemik yang dapat memecah belah internal organisasi.

“Keputusan ini kami ambil berdasarkan kesepakatan bersama untuk menjaga HMI tetap berjalan sesuai dengan khittah perjuangannya. Kami berharap semua pihak menerima hasil MUSKOM dengan bijak dan tetap mengutamakan kepentingan organisasi,” ujar salah satu Ketua Komisariat.

Dengan sikap tegas ini, para kader HMI KOORKOMUNJ diimbau untuk tetap solid dan berpegang pada prinsip keorganisasian guna menjaga integritas dan keberlanjutan perjuangan HMI.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!