Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

GMA-Sultra Mengadukan Ketua KPU Konsel Di DKPP RI dan BAWASLU RI Soal pelanggaran kode etik

293
×

GMA-Sultra Mengadukan Ketua KPU Konsel Di DKPP RI dan BAWASLU RI Soal pelanggaran kode etik

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi tenggara (GMA Sultra) unjuk rasa di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu). Senin, (20/5/2024).

 

Iklan 300x600

Hal tersebut karena adanya dugaan kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten konawe selatan (Konsel).

 

Pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada Pemilu 2024 lalu, kasus Tersebut melibatkan 2 oknum inisial RAL sebagai calon Legislatif (pemberi suap) dan inisial MY Ketua KPU kabupaten konawe selatan (penerima suap).

 

Diketahui, oknum inisial RAL mengadukan Ketua KPU kabupaten konawe selatan inisial MY (teradu I) dan kasubbag perencanaan data dan informasi inisial HD (teradu II)”

Baca Juga :  Trisakti & Friends for AMIN

 

Muhammad Ikbal Laribae Ketua umum garda muda anoa sulawesi tenggara menyebut, ketua oknum yang di adukan tersebut telah menjanjikan perolehan suara dari 10 desa yang berada di kabupaten konawe selatan terhadap calon legislatif inisial ‘RAL’ pada pemilu 2024 lalu.

 

 

Diduga ketua KPU kabupaten konawe selatan tersebut melanggar peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggaraan pemilu pasal 8 huruf A dan undang-undang nomor 13, 11,1 tahun 2012 tentang pelanggaran kode etik pada pasal 10.

Baca Juga :  Pernikahan Arwah ( The Butterfly House) : Resmi Rilis Poster dan Trailer

 

Lanjut, Ikbal selaku ketua PC PMII cabang kendari menyesalkan tindakan Ketua KPU konsel yang telah mencederai demokrasi di tahun 2024 lalu.

 

Sebagai penutup ketua umum garda muda anoa sulawesi tenggara menghimbau ke dua instansi tersebut agar tidak menutup mata melihat persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini

 

“Berdasarkan hal itu, kami yang tergabung dalam Garda muda anoa sulawesi tenggara akan terus mempresure laporan yang telah di serahkan di DKPP RI dan BAWASLU RI dan meminta dengan hormat agar ketua KPU kabupaten konawe selatan di copot dari jabatan nya karna telah melanggar peraturan dan kode etik”. Tutupnya

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Johar Baru Ikuti Rapat Koordinasi Kamtibmas Kewilayahan Bersama Tiga Pilar dan Masyarakat

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!