Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Geruduk Kejati, KAHIN Sultra Desak Penetapan Tersangka Dirut Perusda Kolaka. Kasipenkum: Ini Jadi PR Kepala Kejati Baru

50
×

Geruduk Kejati, KAHIN Sultra Desak Penetapan Tersangka Dirut Perusda Kolaka. Kasipenkum: Ini Jadi PR Kepala Kejati Baru

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 18 Juli 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (KAHIN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (18/7). Massa mendesak agar Kejati segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), berinisial ARM, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan pungutan liar (pungli).

Koordinator aksi, Ujang Hermawan, menegaskan bahwa kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Ia menyebutkan, awalnya perkara ini ditangani oleh Kejati Sultra, lalu dilimpahkan ke Kejari Kolaka. Namun karena dianggap tidak progresif, penanganan kasus tersebut akhirnya dikembalikan ke Kejati.

Iklan 300x600

“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Kalau tidak ditangani secara serius, maka selamanya tidak akan tuntas,” ujar Ujang dalam orasinya.

Baca Juga :  Ketua Jadkomhas membantah tudingan oknum LSM yang mengatakan di desa oko-oko sarang tambang ilegal

Ia pun berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sultra yang baru, kasus ARM bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas.

Senada, Enggi Indra Syahputra, selaku Koordinator Lapangan, mendesak agar Kejati tidak main-main dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan ARM. Ia membeberkan, ARM diduga menerima pungli dari pembayaran royalti para kontraktor tambang yang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PD AUK.

“Setahu kami, kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh NGO sebelumnya. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan ARM akan diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Enggi.

Baca Juga :  Kasihan Rakyat Kecil, Ketum KERIS Desak Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Murah

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman, menyatakan bahwa kasus PD AUK sudah masuk tahap pra-penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Sultra.

“Aksi yang dilakukan teman-teman KAHIN ini menjadi bagian dari dukungan moral kepada Kejati untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan ini juga akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kajati Sultra yang baru,” ujar Rahman.

Ia menegaskan bahwa Kejati akan bekerja secara profesional dan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  Makassar - Tanggapan Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait berita jejak kasusnews

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!