Kendari, 18 Juli 2025 — Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Hukum Indonesia (KAHIN) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat (18/7). Massa mendesak agar Kejati segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD AUK), berinisial ARM, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) dan pungutan liar (pungli).
Koordinator aksi, Ujang Hermawan, menegaskan bahwa kasus ini sudah terlalu lama bergulir tanpa kejelasan. Ia menyebutkan, awalnya perkara ini ditangani oleh Kejati Sultra, lalu dilimpahkan ke Kejari Kolaka. Namun karena dianggap tidak progresif, penanganan kasus tersebut akhirnya dikembalikan ke Kejati.
“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik. Kalau tidak ditangani secara serius, maka selamanya tidak akan tuntas,” ujar Ujang dalam orasinya.
Ia pun berharap, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sultra yang baru, kasus ARM bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Senada, Enggi Indra Syahputra, selaku Koordinator Lapangan, mendesak agar Kejati tidak main-main dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan ARM. Ia membeberkan, ARM diduga menerima pungli dari pembayaran royalti para kontraktor tambang yang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PD AUK.
“Setahu kami, kasus ini sudah pernah dilaporkan oleh NGO sebelumnya. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan kapan ARM akan diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Enggi.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman, menyatakan bahwa kasus PD AUK sudah masuk tahap pra-penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Sultra.
“Aksi yang dilakukan teman-teman KAHIN ini menjadi bagian dari dukungan moral kepada Kejati untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan ini juga akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kajati Sultra yang baru,” ujar Rahman.
Ia menegaskan bahwa Kejati akan bekerja secara profesional dan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut secara transparan kepada publik.