Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAEKONOMISEPUTAR JAKARTASOSIAL

Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak Menuntut Penghentian DOB dan Penarikan Militer dari Tanah Papua

147
×

Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak Menuntut Penghentian DOB dan Penarikan Militer dari Tanah Papua

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA (DETIKDJAKARTA.COM) –

15 Juli 2025 – Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Puncak serta menuntut penarikan seluruh pasukan militer, baik organik maupun non-organik, dari wilayah Kabupaten Puncak dan seluruh Tanah Papua. Pernyataan ini didasarkan pada meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga sipil Papua sejak dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Iklan 300x600

Latar Belakang Konflik dan Dampak Pemekaran

Kabupaten Puncak, yang dimekarkan dari Kabupaten Puncak Jaya pada tahun 2008, sejak awal dimaksudkan untuk memperluas akses pembangunan dan pelayanan publik. Namun kenyataannya, wilayah ini menjadi salah satu titik konflik bersenjata terparah di Papua. Antara tahun 2018 hingga 2025, warga sipil menjadi korban dalam konflik antara aparat keamanan dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Proyek-proyek infrastruktur besar di Papua yang diklaim sebagai bagian dari Nawacita Presiden Jokowi justru disertai operasi militer berskala besar, memicu kekerasan sistematis terhadap Orang Asli Papua (OAP) dan menciptakan krisis kemanusiaan yang meluas.

Pelanggaran HAM dan Militerisasi Wilayah

Era Presiden Joko Widodo (2014–2024):
Operasi militer intensif di Kabupaten Puncak menyebabkan lebih dari 60.000 warga mengungsi sejak 2018. Berbagai pelanggaran HAM terjadi, termasuk pembakaran rumah ibadah dan pemukiman, serta penembakan terhadap warga sipil tak bersenjata seperti Meton Magay, Mekilon, Derminus Waker, Wanimbo, dan Tarina Murib. Fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan gereja diambil alih menjadi pos militer, menimbulkan rasa takut dan menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan, Keluarga Besar Lantamal I Peringati Nuzulul Qur'an 1446 H/2025 M dan Buka Puasa Bersama

Era Presiden Prabowo Subianto (2024–sekarang):
Komando Operasi “Habema” meningkatkan intensitas serangan udara. Laporan masyarakat Kabupaten Puncak, Tim Investigasi HAM puncak, dan Human Rights Watch (HRW) pada Mei 2025, mencatat penggunaan drone dan helikopter militer menjatuhkan bom dan mortir di sekitar kampung dan gereja, termasuk di wilayah Ilaga dan Beoga. Korban jiwa sipil seperti Deris Kogoya (18 tahun) dan Yemi Murib menunjukkan skala kekejaman operasi militer saat ini.

Penolakan DOB dan Pelanggaran Konstitusional

Rencana pemekaran wilayah, termasuk pembentukan Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Lembah Rumfaer, dilakukan tanpa konsultasi atau persetujuan dari masyarakat adat. Hal ini berpotensi membuka pintu bagi eksploitasi lahan adat dan melanggengkan kekerasan struktural terhadap OAP.

Pelanggaran hukum yang terjadi antara lain:

UUD 1945 Pasal 28G dan 28I: Negara gagal melindungi hak hidup dan keamanan warga.

Baca Juga :  Pemuatan Kabel Di Hentikan Oleh Bea Cukai, PT. VDNI Diduga Diam-Diam Keluarkan Limbah Ban Dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pelanggaran terhadap hak hidup, larangan penyiksaan, dan diskriminasi.

Konvensi Jenewa 1949: Dilanggarnya prinsip-prinsip kemanusiaan dan proporsionalitas dalam konflik.

UU Otonomi Khusus Papua No. 21 Tahun 2001: Pemekaran wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat bertentangan dengan semangat otonomi khusus.

Tuntutan Gerakan Mahasiswa Peduli Kabupaten Puncak

NEGARA segera bentuk Tim Investigasi HAM independen di Kabupaten Puncak dan wilayah Papua lainnya.

DPRK, DPRD, dan Bupati Kabupaten Puncak segera menindaklanjuti Pansus HAM. Dan segera melakukan penyelidikan pelanggaran HAM.

Penarikan segera pasukan TNI AD dan AU dari Kabupaten Puncak, Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan seluruh Tanah Papua.

Mendagri Tito Karnavian wajib menegakkan UU pemekaran wilayah berdasarkan prinsip hukum dan partisipasi rakyat.

Panglima TNI segera menarik seluruh pasukan dari gereja, sekolah, dan permukiman sipil tanpa syarat.

Hentikan pengiriman militer tambahan melalui jalur udara dan darat ke wilayah Papua.

Penolakan tegas terhadap usulan DOB: Kabupaten Puncak Timur, Puncak Damal, dan Lembah Rumfaer.

Batalkan usulan DOB yang diajukan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dan Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni.

Baca Juga :  Komandan Lanal Dumai Terima Penghargaan Dari Pangkoarmada I Atas Prestasi Tim F1QR Lanal Dumai

Menteri Dalam Negeri wajib membatalkan seluruh proses pemekaran DOB di Provinsi Papua Tengah.

Penolakan keberadaan perusahaan asing yang merampas sumber daya alam dan merusak lingkungan di Papua.

Tolak segala bentuk intervensi politik terkait DOB yang tidak berdasarkan aspirasi rakyat Papua.

Pemerintah Kabupaten Puncak bersama DPRD, DPRK, dan DPR segera membuka dialog terbuka dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Pusat guna menghentikan konflik dan militerisasi.

Kami menegaskan bahwa rencana pemekaran dan operasi militer yang terus berlangsung di Papua hanya akan memperparah penderitaan rakyat dan menciptakan ketidakadilan struktural yang lebih dalam. Kami menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, gereja, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan, perdamaian, dan penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

Korlap: Siprianus T.
Wakorlap : Deris M.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!