Jakarta โ Gerakan Pemuda Anoa (Genpan) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan ini muncul terkait pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Tempat Pendaratan Ikan Perairan Darat (TPI-PD) yang berlokasi di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, dengan anggaran sebesar Rp.1.421.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2023.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur perikanan di Kabupaten Konawe tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Muhammad Syahri Ramadhan, Kordinator Genpan Sultra menilai bahwa ada indikasi kuat terjadinya korupsi dalam penggunaan proyek tersebut, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas TPI-PD guna mendukung sektor perikanan lokal.
“Proyek ini sangat vital bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat di Kecamatan Puriala. Jika benar ada penyelewengan, maka ini adalah tindakan yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, kami meminta KPK RI untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Konawe,” ujar Syahri Ramadhan yang juga Mahasiswa Hukum Universitas Lakidende.