DETIKDJAKARTA.COM, KENDARI –
GEMPUR Sultra (gerakan mahasiswa peduli rakyat) menolak pengusiran para pelaku usaha UMKM yang ada di kawasan Rumah sakit abunawas Sulawesi Tenggara (Sultra), Pengusiran para pelaku usaha UMKM yang ada di kawasan rumah sakit abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemindahan para pelaku usaha UMKM menyusul adanya kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini walikota. terkait rencana RTH (ruang taman hijau). Di mana kawasan rumah sakit abunawas tepatnya sebrang jalan akan ditata penempatannya untuk bagian RTH (ruang taman hijau)
Sedangkan dalam rencana pembangunan RTH ini tidak ada sama sekali solutif yang diberikan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM.
Dalam rencana pembangunan RTH ini banyak kemudian kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha UMKM baik itu dari memilik tanah maupun penyewa tanah tersebut.
Penolakan itu disampaikan Ketua umum gempur Sultra Ebit wirawan saat menginvestigasi lokasi rencana pembangunan RTH, bersama dengan kawan-kawan gempur Sultra lainnya.
Ebit menyampaikan penginvestigasian itu dilakukan untuk menindaklanjuti kegelisahan para pelaku usaha UMKM keputusan walikota Kendari tersebut.
Dari hasil pengamatan dan penginvestigasian dia bertemu dengan salah satu penyewa tanah yang mengeluh tidak adanya solutif untuk mereka yang notabenenya mencari kelanjutan bertahan hidup belum lagi katanya dia baru buka 2 bulan dan suda menyewa langsung 2 tahun dengan pertahunnya membayar sebesar 10 juta.
“Kami sudah menyampaikan ke beberapa pelaku usaha UMKM insyaallah GEMPUR SULTRA akan bersama sama mengawal persoalan ini sehingga Pemkot dalam hal ini walikota memberikan solusi terkait pengusiran maupun kerugian yang ditimbulkan..
Sebab, menurutnya ini berkaitan dengan kelangsungan hidup bnyak orang belum lagi suda menjadi tempat tinggal mereka, tentu nya mereka akan tertekan dengan keadaan tersebut..
“Kami tidak menginginkan ketika mereka diusir mereka kebingungan lagi mencari nafkah di tempat lain,
“Dan memang ketika kami turun lapangan tadi bahwa akan dilakukan penyegelan di area tersebut..
Ebit menegaskan pembenahan atau RTH perlu dilakukan, namun harus mempertimbangkan semua faktor sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Untuk itu, ia mengingatkan walikota Kendari untuk mengeluarkan kebijakan sebaiknya baiknya.