Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Gelar Aksi Unjuk rasa di Kementrian KLHK-RI, Dirjen SDA DPD LIPAN SULTRA Resmi Laporkan PT. TANI PRIMA MAKMUR Atas Dugaan Pengrusakan lingkungan Hidup dan Pendirian Pabrik yang tidak sesuai kajian RT/RW di Kejakgung RI

249
×

Gelar Aksi Unjuk rasa di Kementrian KLHK-RI, Dirjen SDA DPD LIPAN SULTRA Resmi Laporkan PT. TANI PRIMA MAKMUR Atas Dugaan Pengrusakan lingkungan Hidup dan Pendirian Pabrik yang tidak sesuai kajian RT/RW di Kejakgung RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta 20 Desember 2023

Didepan awak media Satriadin selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemerhati Aspirasi Nusantara(DPD LIPAN SULTRA) kegiatan yang mereka lakukan adalah aksi unjuk rasa di kementrian KLHK-RI, Dirjen SDA dan sekaligus melaporkan di Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Tani Prima Makmur dan pendirian pabrik yang tidak sesuai kajian RT/RW.

Iklan 300x600

 

Satriadin menyampaikan setelah berorasi di depan Kantor KLHK -RI, pihak Kabag Humas dan Kabag Hukum Kementerian KLHK-RI menerima langsung peserta aksi unjuk rasa dan berdialog langsung sekaligus menerima tembusan Laporan Pengaduan dari DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara.

 

Kami akan telaah laporan dari DPD LIPAN SULTRA, Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Dinas Lingkungan Lidup Kabupaten Konawe Provinsi Sultra dan PT. TPM Jawab Kabag Hukum Kementrian KLHK.

Baca Juga :  Sujatno Ajak Warga Magetan Manfaatkan Pelatihan Teknologi Digital Untuk Memajukan Desa

 

Setelah tembusan Laporan di terima KLHK-RI segenap teman-teman pengurus DPD LIPAN menuju kantor Dirjen SDA dan Kejaksaan Agung RI,

 

Di depan Kejaksaan Agung-RI Alki Sanagri yang tergabung dalam aksi DPD LIPAN SULTRA menyampaikan bahwa, PT. TANI PRIMA MAKMUR terkesan Kebal hukum, dan sama sekali tidak tersentuh oleh proses hukum, Kejaksaan Agung-RI sebagai Top lembaga penegakan Hukum, harus benar-benar mengambil langkah kongkrit atas Persoalan yang terjadi di perusahaan PT. TPM.

 

Yang mana di indikasikan beberapa persoalan diantaranya sebagian bangunan dalam pabrik PT. TPM belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan pengrusakan lingkungan atau daerah aliran sungai(DAS) atas pembangunan waduk milik PT. TPM dengan menutup aliran sungai dan di alihkan ke wilayah perkebunan, Serta dalam pendirian Pabrik PT. TPM Tidak sesuai kajian RT/RW bersama amdalnya dimana hal tersebut adalah kewenang pemerintah daerah kabupaten Konawe.

Baca Juga :  Telah terjadi Pembacokan hingga menewaskan salah satu pedagang makanan

 

Setelah berorasi didepan kejagung pihak kejagung dalam hal ini Kabag komunikasi antar Lembaga, Lilik Haryadi Menerima massa aksi dan berdialog sekaligus Resmi menerima Laporan dari DPD Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara(DPD LIPAN) SULTRA.

 

Dalam penyerahan laporan tersebut Ketua DPD LIPAN SULTRA Menyampaikan pihak Kejangung harus mengambil langkah kongkrit atas laporan yang kami sampaikan, dan apabila dalam jangka sebulan tidak ada respon kami akan turun kembali untuk me follow Up laporan kami, karena tindak PT. TPM sangat merugikan Daerah dan Negara. “Tegas satriadin”

Baca Juga :  Ribuan Kader Hanura DKI Jakarta Kawal Pasangan Capres-cawapres Ganjar Mahfud Mendaftarkan di KPU RI

 

” Saya akan serahkan laporan teman-teman DPD LIPAN SULTRA ke Intel untuk di telaah dan di tindak lanjuti. Semua laporan yang masuk ke kami tidak ada yang tidak kami proses”., jelas Lilik Haryadi Kabag Humas antar Lembaga.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!