Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

GAPH Sultra Tantang KTT PT. TBS Hadiri KLH RI: Buktikan Tidak Lakukan Pencemaran di Kabaena Selatan

298
×

GAPH Sultra Tantang KTT PT. TBS Hadiri KLH RI: Buktikan Tidak Lakukan Pencemaran di Kabaena Selatan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, 22 Juli 2025 — Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara kembali melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, secara terbuka menantang Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBS untuk hadir di Kementerian Lingkungan Hidup dan membuktikan bahwa aktivitas perusahaannya tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.

Dalam keterangannya kepada media, Tomi menyebut banjir yang terjadi di wilayah sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS diduga kuat disebabkan oleh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Ia menilai, klaim PT TBS yang menyalahkan aktivitas perkebunan masyarakat sebagai penyebab banjir merupakan bentuk pengalihan isu.

Iklan 300x600

“Kalau memang banjir itu disebabkan oleh kebun masyarakat, maka seharusnya banjir sudah terjadi sebelum PT TBS mulai beroperasi. Faktanya, banjir baru terjadi setelah PT TBS melakukan kegiatan tambang. Ini jelas patut diduga ada kontribusi besar dari aktivitas tambang,” tegas Tomi.

Baca Juga :  Terjadi keributan dua kelompok disalah satu lahan Jakarta Timur

Lebih lanjut, GAPH juga menyoroti fakta bahwa di beberapa daerah seperti Wawonii dan Raja Ampat, pemerintah telah mencabut lima IUP pertambangan karena beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, IUP milik PT TBS juga seharusnya dicabut karena masuk dalam kategori wilayah pesisir dan rentan secara ekologis.

Tomi mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS serta mempertimbangkan pencabutan izin operasionalnya.

Baca Juga :  Konsultasi dengan Tim Dokter, 3 Artis Ibukota Siap Operasi Hidung Ala Blasteran Jerman di Queen Plastic Surgery Sunter

“Kami akan menyerahkan seluruh data dan dokumentasi yang kami miliki kepada Kementerian LHK pada aksi yang akan digelar hari Jumat, 25 Juli 2025. Ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum dan administratif untuk mencabut IUP PT TBS,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!