Jakarta, 22 Juli 2025 — Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara kembali melontarkan kritik keras terhadap manajemen PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, secara terbuka menantang Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TBS untuk hadir di Kementerian Lingkungan Hidup dan membuktikan bahwa aktivitas perusahaannya tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Dalam keterangannya kepada media, Tomi menyebut banjir yang terjadi di wilayah sekitar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS diduga kuat disebabkan oleh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut. Ia menilai, klaim PT TBS yang menyalahkan aktivitas perkebunan masyarakat sebagai penyebab banjir merupakan bentuk pengalihan isu.
“Kalau memang banjir itu disebabkan oleh kebun masyarakat, maka seharusnya banjir sudah terjadi sebelum PT TBS mulai beroperasi. Faktanya, banjir baru terjadi setelah PT TBS melakukan kegiatan tambang. Ini jelas patut diduga ada kontribusi besar dari aktivitas tambang,” tegas Tomi.
Lebih lanjut, GAPH juga menyoroti fakta bahwa di beberapa daerah seperti Wawonii dan Raja Ampat, pemerintah telah mencabut lima IUP pertambangan karena beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, IUP milik PT TBS juga seharusnya dicabut karena masuk dalam kategori wilayah pesisir dan rentan secara ekologis.
Tomi mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera membentuk satuan tugas (Satgas) guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS serta mempertimbangkan pencabutan izin operasionalnya.
“Kami akan menyerahkan seluruh data dan dokumentasi yang kami miliki kepada Kementerian LHK pada aksi yang akan digelar hari Jumat, 25 Juli 2025. Ini akan menjadi bahan pertimbangan hukum dan administratif untuk mencabut IUP PT TBS,” pungkasnya.