Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
SOSIAL

*Gandeng Polsek, KUA Tarumajaya gelar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama*

Avatar photo
190
×

*Gandeng Polsek, KUA Tarumajaya gelar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama*

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA Bertempat di Balai Nikah KUA Tarumajaya bersama Polsek Tarumajaya gelar pembinaan dan penyuluhan Kamtibmas
dengan tema “merawat kerukunan perkokoh semangat kebangsaan melalui program moderasi beragama” yang dilaksanakan Rabu (7/5/2025). H.Amin selaku Kepala KUA Tarumajaya sebagai tuan rumah sekaligus sebagai pemandu dialog

Bersama tiga pilar dan para tokoh pemuka lintas agama, juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili Nedi Junaedi selaku Kepala Seksi Bimas Islam via zoom meet.

Iklan 300x600

Acara diawali dengan sambutan Kepala KUA dan Camat Tarumajaya yang diwakili oleh Sekcam Tarumajaya, dalam sambutannya ia menyampaikan, agar dapat merawat kerukunan beragama, sebaiknya kita dapat saling menghargai dan membangun harmonisasi dalam sebuah perbedaan keyakinan, karena Allah menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa untuk hidup rukun dan saling menyayangi, karna perbedaan keyakinan tetap menjadi satu dalam kebangsaan yaitu NKRI, mari bersama kita bahu membahu agar wilayah kita menjadi aman dan kondusif” paparnya.

Baca Juga :  PT MRT Jakarta (Perseroda) dan TUKU Umumkan Kerja Sama Penamaan Stasiun Cipete Raya

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tarumajaya yang diwakili oleh Kanit Bimaspol Iptu. H.Syarief Hidayat.S.H., memaparkan, “dalam bimbingan dan penyuluhan yang merupakan langkah awal untuk dapat menyatukan perbedaan keyakinan dengan satu tujuan, membangun harmonisasi hidup beragama, selain dalam Muamalah, hubungan sesama manusia moderasi lintas agama juga Kebebasan beragama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, dan sejauh ini Wilayah hukum Polsek Tarumajaya tidak pernah ada polemik beragama, artinya wilayah kita aman dan kondusif skalipun ada beberapa agama yang berbeda.

Lebih lanjut dalam kesempatan zoom meet Nedi Junaedi menyampaikan, “Agama merupakan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing orang namun menciptakan keharmonisan dalam hubungan bermasyarakat juga merupakan tujuan kita semua sebagai umat yang memiliki keyakinan, dan perbedaan tidak menjadi satu alasan untuk dapat menjaga hubungan baik sesama manusia”.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Bela Negara ke-76, FKBN Jakut Berkolaborasi Dengan YANB, Dharmapala Nusantara, FABB Adakan Bhakti Sosial

“Negara kita bukan milik satu golongan oleh karna itu menjadi tugas kita untuk menjaga Kamtibmas serta keharmonisan hidup beragama, dan perbedaan akan tetap mempersatukan kita dalam satu tujuan, aman dan kondusif”.

“Berkaitan dengan moderasi adalah merupakan program ataupun Kampung Program Moderasi dari pemerintah Indonesia, yaitu menjadi Program Prioritas di Kementrian Agama, dan tentunya didukung oleh regulasi Pepres, PNB Lebih lanjut, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, semua itu adalah merupakan cakupan program dalam bidang Moderasi beragama, dalam kehidupan sosial keagamaan yang berbingkai Bangsa dan Negara”.tutupnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Gelar Festival Sakura Matsuri 2025

Acara dilanjutkan dengan ramah tamah dalam sesi menyampaikan harapan kedepan dalam sinergitas lintas agama, Bersama tiga pilar para perwakilan dari tokoh agama sepakat untuk melanjutkan pertemuan bulan depan agar dapat menyatukan sinergitas dalam satu naungan agar dapat mempersatukan dan menerapkan program moderasi lintas agama, sesuai dengan pasal Undang- Undang dan Pancasila, bersama membangung Negara Kesatuan Indonesia.

Reporter : (win)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!