Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
HUKUM

Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum lemasko Berkomentar

Avatar photo
896
×

Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum lemasko Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAWABARAT,-Senin, 24 Februari2025 Pernyataan dari Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) mengatakan bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yg kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra” yang herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yg bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak pengadilan negeri serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yg mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny.

Baca Juga :  HAMI Babel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Budi Kurniawan di Lokasi Tambang Pungguk Bangka Tengah

Fanny menambahkan”
Saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yg resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku kamoroa (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yg datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen jangan asal terima hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang…dan yang lebih aneh lagi ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa ya g pecat saya…? Sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport sampai saat ini”tutupnya.

Iklan 300x600

(H)

Baca Juga :  Kisruh keluarga H. Ilyas dengan PT Nusa Kirana Real Estate, H.Bukhari : , Kasus ini sangat rumit sekali

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!