DETIKDJAKARTA.COM JAWABARAT,-Senin, 24 Februari2025 Pernyataan dari Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum Lemasko (Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) mengatakan bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yg kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra” yang herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yg bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak pengadilan negeri serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yg mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny.
Fanny menambahkan”
Saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yg resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku kamoroa (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yg datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen jangan asal terima hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang…dan yang lebih aneh lagi ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa ya g pecat saya…? Sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawara Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport sampai saat ini”tutupnya.
(H)