Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Endus Aktivitas Jeti Ilegal PT. CGG dan Tuntut Pembebasan Masyarakat Korban Kriminalisasi Perusahaan, Massa Geruduk Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan

1480
×

Endus Aktivitas Jeti Ilegal PT. CGG dan Tuntut Pembebasan Masyarakat Korban Kriminalisasi Perusahaan, Massa Geruduk Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI mereka menyerukan penolakan terhadap aktivitas terminal khusus (Tersus) yang di gunakan PT. Cahaya Ginda Ganda yang tidak mengantongi izin operasi serta Tuntutan pembebasan beberapa orang masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan dalam memperjuangkan Hak mereka.

 

Iklan 300x600

Juru Bicara Komando, Alki Sanagri mengatakan bahwa ada beberapa persoalan krusial yang dilakukan oleh PT. CGG dalam menjalankan aktivitas penambangan nikel di Morowali, sehingga pihaknya memandang perlu atensi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

 

“Kami meminta Menteri Perhubungan RI mesti segera melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian terkait penindakan aktivitas PT. CGG pada Terminal Khusus yang diduga belum mengantongi izin operasional.” Tuntutnya

Baca Juga :  Polres Jaksel Gelar Paket Sembako Murah untuk Warganya

 

Pihaknya berpendapat bahwa tersus yang digunakan PT. CGG saat ini belum mengantongi izin sehingga tidak memenuhi syarat untuk dioperasikan, olehnya itu terindikasi ada keterlibatan Kepala syahbandar setempat dalam menopang aktivitas perushaan tersebut.

 

“Pak Menteri Perhubungan mesti menelisik persoalan ini lebih dalam, kemungkinan ada keterlibatan kepala syahbandar Morowali dalam pemulusan penjualan ore nikel PT. CGG melalui tersus yang belum mengantongi izin operasional, Kepala Syahbandar dimungkinkan menjadi backup perusahan tersebut”, Cetusnya

 

Selain mengendus Aktivitas Ilegal Tersus milik PT. CGG, pihaknya juga menuntut pembebasan 3 orang masyarakat yang ditangkap pihak kepolisian atas laporan Perusahaan dengan dalih menghalangi investasi

Baca Juga :  Danlantamal I Lepas Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire F 734 di Dermaga Pelindo Belawan

 

“Demi menjunjung tinggi Hak Azasi setiap warga negara, Pak Kapolri mesti memerintahkan polda sulawesi tengah untuk segera membebaskan 3 Masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi Perusahaan” Kata Alki saat di temui didepan Mabes Polri

 

Alki mengungkapkan alasan dikriminalisasinya beberapa orang masyarakat yakni berkaitan dengan persoalan PT. CGG, mulai dari masalah pencemaran, lahan, Penambangan tanpa IPPKH hingga masalah Tersus bukan miliknya yang saat ini di gunakan

 

“Mereka menuntut haknya, kemudian menyangkut soal Tersus yang di gunakan CGG yang tidak memenuhi syarat, naasnya mereka malah di kriminalisasi” Ungkapnya

 

Pihaknya telah melaporkan perusahaan dan syahbandar di perhubungan dan mabes polri, kemudian mengancam akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan atensi dari kedua institusi tersebut

Baca Juga :  Nahkoda Berganti, Polda Banyak Diam, Ilegal Mining Merajalela!

 

“Kami sudah laporkan pihak perusahaan Pt. CGG dan syahbandar di kementrian Perhubla dan Mabes Polri, nanti kami akan kembali unjuk rasa dengan massa lebih banyak lagi apabila tuntutan kami tidak di indahkan”

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!