Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITAHUKUMNASIONAL

Dugaan Penjualan BBM Ilegal PT. Celebes Energi Perkasa, GEMPIH Sultra Desak Kapolda Sultra Tangkap Unsur Pimpinan

461
×

Dugaan Penjualan BBM Ilegal PT. Celebes Energi Perkasa, GEMPIH Sultra Desak Kapolda Sultra Tangkap Unsur Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Sultra || Gerakan Masyarakat Peduli Hukum (Gempih) Sulawesi Tenggara mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menangkap pimpinan PT Celebes Energi Perkasa (CEP) yang diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, khususnya solar.

 

Iklan 300x600

Hendra Yus Khalid, presidium Gempih Sultra, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran tersebut pada pukul 24.20 WITA beberapa malam lalu.

 

“Kami menyaksikan sebuah mobil tangki milik PT Celebes Energi Perkasa yang diduga sedang melakukan aktivitas ilegal di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari,” jelasnya.

 

Selain itu, Hendra yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe selatan (Konsel) mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan solar ilegal, termasuk rumah warga dengan jeriken yang kerap diisi oleh tangki BBM milik PT CEP.

Baca Juga :  BRI Cabang Jelambar Peringati Hari Kartini dengan Nuansa Budaya dan Semangat Emansipasi

 

“Kami menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya penjualan BBM ilegal yang melibatkan pihak PT Celebes Energi Perkasa,” lanjutnya.

 

Gempih Sultra juga pernah mendatangi kantor PT CEP untuk menanyakan keberadaan gudang resmi perusahaan. Namun, dua karyawan berinisial D dan V menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki gudang penyimpanan.

 

“Kami menilai keberadaan PT CEP, yang beroperasi dengan mobil tangki bertuliskan Pertamina untuk BBM industri berkapasitas 8.000 liter, melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang terkait distribusi BBM,” tambah Hendra.

 

Hendra juga menyoroti ketidakwajaran perusahaan tersebut, mulai dari lokasi kantor yang sulit ditemukan, tidak memenuhi standar keamanan dan lingkungan, hingga dugaan penyembunyian izin operasional.

Baca Juga :  Lanal Bengkulu Dukung Generasi Muda Berprestasi di Ajang PPMI 2025

 

“Karyawan perusahaan tampak enggan memberikan jawaban terkait izin, bahkan menunjukkan sikap yang mencurigakan,” tegasnya.

 

Gempih Sultra meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. Berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Hendra.

 

Lebih lanjut, Gempih Sultra juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke Pertamina perwakilan Sulawesi Tenggara dan meminta ESDM Sultra untuk meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang bekerja sama dengan PT CEP.

Baca Juga :  Untuk Manjakan Masyarakat Ancol Kembali Gratiskan Tiket Masuk Untuk Ngabuburit Selama Ramadhan 09 Mar 2024

 

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT CEP, Polda Sultra, dan Pertamina Wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Hendra.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!