Jakarta, detikdjakarta.com || Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (KMPPH) yang tergabung dalam dua lembaga yakni Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempih Sultra) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH) kembali berunjuk rasa kali ini di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Jum’at, (24/1/2025).
Hal tersebut buntut adanya dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Celebes Energi Perkasa (CEP) dan PT Zam Energy Prima (ZEP) di wilayah Sultra.
Salfin Tebara, Kordinator Aksi, mengungkapkan sejumlah temuan yang mencurigakan dari kedua perusahaan tersebut.
Dugaan pelanggaran pertama, melibatkan PT CEP, yang disebut telah melakukan aktivitas ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dengan label Pertamina di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari. Selain itu, ditemukan lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan solar ilegal, termasuk rumah warga yang menjadi tempat pengisian tangki BBM perusahaan tersebut.
“Berdasarkan penelusuran kami, PT CEP tidak memiliki gudang resmi untuk penyimpanan BBM. Operasinya tidak memenuhi standar keamanan, lingkungan, dan diduga menyembunyikan izin operasional,” kata Salfin.
Selain PT CEP, KMPPH juga menemukan indikasi pelanggaran oleh PT Zam Energy Prima (ZEP). Dalam investigasi terbaru, ditemukan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi W 9464 UJ yang baru saja membongkar BBM jenis solar subsidi di Jetty PT Baula, Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan PT ZEP, di mana perusahaan ini diduga melakukan penjualan BBM di luar kapasitas izin yang telah ditentukan. Ironisnya, penjualan dilakukan di perusahaan yang sudah tidak beroperasi atau IUP-nya sudah lama disuspend,” tambah Salfin.
KMPPH menilai kegiatan kedua perusahaan tersebut melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Salfin mendesak Kapolri Untuk segera menangkap pimpinan kedua perusahaan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penjualan BBM ilegal yang mereka lakukan.
KMPPH juga akan melaporkan kasus ini ke PT. Pertamina Tbk. dan Kementerian ESDM, serta meminta peningkatan pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bermitra dengan PT CEP dan PT ZEP.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor induk kedua perusahaan, Mabes Polri, dan PT. Pertamina hingga berjilid-jilid sampai tuntutan kami di indahkan,” tutup Salfin.
KMPPH Melalui Penanggung Jawab aksi di Jakarta, Salfin Tebara, menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga ada tindakan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Sementara itu, ditempat terpisah saat di konfirmasi awak media ini, Hendra Yus Khalid, Ketua Gempih Sultra membenarkan Pihaknya melakukan aksi Unjuk Rasa didepan Mabes polri.
“Benar, secara kelembagaan telah kami sampaikan aspirasi di depan mabes polri hari ini, Kami akan melakukan aksi protes selanjutnya ke instansi terkait guna melaporkan dugaan pelanggaran kedua perusahaan ini”. Tulis Hendra
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.