Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Dugaan Penjualan BBM Ilegal oleh PT. CEP dan PT. ZEP, KMPPH-Sultra Desak Kapolri Tindak Tegas Unsur Pimpinan

874
×

Dugaan Penjualan BBM Ilegal oleh PT. CEP dan PT. ZEP, KMPPH-Sultra Desak Kapolri Tindak Tegas Unsur Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta, detikdjakarta.com || Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (KMPPH) yang tergabung dalam dua lembaga yakni Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Gempih Sultra) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FKMH) kembali berunjuk rasa kali ini di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Jum’at, (24/1/2025).

 

Iklan 300x600

Hal tersebut buntut adanya dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT Celebes Energi Perkasa (CEP) dan PT Zam Energy Prima (ZEP) di wilayah Sultra.

 

Salfin Tebara, Kordinator Aksi, mengungkapkan sejumlah temuan yang mencurigakan dari kedua perusahaan tersebut.

 

Dugaan pelanggaran pertama, melibatkan PT CEP, yang disebut telah melakukan aktivitas ilegal menggunakan mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dengan label Pertamina di belakang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kendari. Selain itu, ditemukan lokasi yang diduga sebagai gudang penampungan solar ilegal, termasuk rumah warga yang menjadi tempat pengisian tangki BBM perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Sudin Lingkungan hidup jakarta Utara tutup mata dengan adanya Bau menyengat dari Buangan Air

 

“Berdasarkan penelusuran kami, PT CEP tidak memiliki gudang resmi untuk penyimpanan BBM. Operasinya tidak memenuhi standar keamanan, lingkungan, dan diduga menyembunyikan izin operasional,” kata Salfin.

 

Selain PT CEP, KMPPH juga menemukan indikasi pelanggaran oleh PT Zam Energy Prima (ZEP). Dalam investigasi terbaru, ditemukan mobil tangki berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi W 9464 UJ yang baru saja membongkar BBM jenis solar subsidi di Jetty PT Baula, Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

 

“Kami menemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan PT ZEP, di mana perusahaan ini diduga melakukan penjualan BBM di luar kapasitas izin yang telah ditentukan. Ironisnya, penjualan dilakukan di perusahaan yang sudah tidak beroperasi atau IUP-nya sudah lama disuspend,” tambah Salfin.

 

KMPPH menilai kegiatan kedua perusahaan tersebut melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga :  Pemuda Konut Ungkap Perkara Humas PT. TIRAN Sebagai ungkapan Cari Pangung ke Pimpinan PT. TIRAN Group A. S

 

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.

 

Salfin mendesak Kapolri Untuk segera menangkap pimpinan kedua perusahaan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penjualan BBM ilegal yang mereka lakukan.

 

KMPPH juga akan melaporkan kasus ini ke PT. Pertamina Tbk. dan Kementerian ESDM, serta meminta peningkatan pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang bermitra dengan PT CEP dan PT ZEP.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami siap menggelar aksi unjuk rasa di kantor induk kedua perusahaan, Mabes Polri, dan PT. Pertamina hingga berjilid-jilid sampai tuntutan kami di indahkan,” tutup Salfin.

 

KMPPH Melalui Penanggung Jawab aksi di Jakarta, Salfin Tebara, menegaskan akan terus memantau kasus ini hingga ada tindakan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

Baca Juga :  Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Bersama Perempuan Indonesia Pilih Ganjar (PIJAR) menggelar Seminar Nasional dan Do’a Bersama Dengan Tema “Sudah Netralkah Pemerintah Penyelenggara Pemilu dan Penegak Hukum.

 

Sementara itu, ditempat terpisah saat di konfirmasi awak media ini, Hendra Yus Khalid, Ketua Gempih Sultra membenarkan Pihaknya melakukan aksi Unjuk Rasa didepan Mabes polri.

 

“Benar, secara kelembagaan telah kami sampaikan aspirasi di depan mabes polri hari ini, Kami akan melakukan aksi protes selanjutnya ke instansi terkait guna melaporkan dugaan pelanggaran kedua perusahaan ini”. Tulis Hendra

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!