Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Dugaan Pemutusan Kerja Sepihak, Tenaga Honorer Konsel Minta Keadilan

334
×

Dugaan Pemutusan Kerja Sepihak, Tenaga Honorer Konsel Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Konsel – Pemecatan sepihak terhadap tenaga honorer di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memicu kekecewaan mendalam. Diketahui, mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun itu mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pemutusan kerja.

 

Iklan 300x600

Haidar, salah satu honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, mengungkapkan kekecewaannya melalui pernyataan resminya kepada media ini, selasa (24/2025).

 

“saya dan teman-teman yang lain sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK, justru diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan,” ujarnya.

 

Kong juga menyinggung soal masuknya tenaga honorer baru dan bahkan dugaan pensiunan PNS yang kembali diangkat sebagai tenaga honor.

 

“Ini aneh dan terkesan dipolitisasi. Saat pemerintah pusat sedang mengupayakan tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK, daerah justru memecat honorer yang sudah jelas status dan pengabdiannya,” kata dia.

Baca Juga :  Wujudkan Keamanan Maritim di Perbatasan dan Perkuat Kerjasama Bilateral Indonesia-India, Lanal Sabang Sambut Kapal Perang Angkatan Laut India di Pulau Weh Sabang

 

Hal senada disampaikan Kisan, tenaga honorer lainnya yang juga terdampak. Ia menjelaskan bahwa hingga awal 2025, namanya sempat tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dengan masa kerja hingga Desember.

 

“Namun gaji yang kami terima hanya untuk bulan Januari dan Februari. Setelah itu, tidak ada kejelasan soal status maupun pembayaran gaji,” kata Kisan.

 

Kisan juga menyebut bahwa langkah ini bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang menekankan bahwa tenaga honorer yang sedang berproses mengikuti seleksi PPPK tidak boleh diberhentikan sepihak.

Baca Juga :  Ketua KKI Rangkap Jabatan, Potensi Konflik di tubuh PPNI

 

“Kami yang telah terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK gelombang pertama dan kedua, seharusnya tetap dianggarkan dan tidak dirumahkan,” tegasnya.

 

Haidar juga menyebutkan bahwa dirinya dan kawan yang lain tidak akan bekerja seandainya saja ada pemberitahuan awal soal pemutusan kerja.

 

“Seandainya dari awal kami tahu atau ada pemberitahuan bahwa kerja kami tidak diperpanjang, kami tidak akan bekerja dari awal, karena ini soal nasib dan tanggung jawab kami juga,” ujarnya.

 

Saat ini, para tenaga honorer yang terdampak meminta Gubernur Sulawesi Tenggara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memberikan perhatian dan segera turun tangan guna meninjau kembali kebijakan daerah yang dinilai sepihak ini.

Baca Juga :  Jalur Ditutup saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf ke Masyarakat dan Wisatawan

 

“Harapan kami, pemerintah pusat dan daerah dapat memberi kejelasan dan perlindungan bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi, agar tidak dijadikan korban dari kebijakan yang tidak transparan dan pengembalian status honorer yang telah diputuskan sepihak” tutup Kisan.

 

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!