DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian.
Dugaan Maladministrasi saat ini diduga kembali terjadi pada salah satu lembaga Adhoc Kolegium Keperawatan Indonesia (KKI), yang tertuang dalam :
– Surat Ketua Kolegium Keperawatan Nomor 06/KKep/11/2024 Tentang Ukumnas Perawat Retaker tertanggal 29 November 2024 memperhatikan surat dari DPP PPNI (terlampir)
– Panduan alur pelaksanaan Ukomnas khusus Retaker Periode 4 alamat URL website http://elearing.ppni-inna.org
– Klik lakukan pembayaran chanel virtual account (VA) punya Rekening PPNI
– Surat Ketua Umum PPNI Nomor : 2210/DPP.PPNI/S.2/K.S/XI/2024 tertanggal 4 Nopember 2024 ditujukan kepada Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) seharusnya ditujukan kepada Ketua Konsil Kesehatan Indonesia,patut diduga ini ada erat kaitannya dengan sengketa gugatan yudisial review MK Uji Materiil yaitu dimana saksi pihak terkait Pemohon mengajukan Kolegium Keperawatan Eksisting pada tgl 11 Desember hari Rabu, Artinya Organisasi Profesi tersebut tidak mengakui UU No 17 th 2023 persidangan di MK.
Hal ini disampaikan oleh FS. M.Kes., MH.Kes yang meminta kepada Kementerian Kesehatan dalam hal ini Bapak Budi Gunadi Sadikin, agar bisa secepatnya menyelesaikan dugaan adanya Maladministrasi di tubuh KKI
“Internal pihak pendidikan keperawatan seluruh Indonesia terjadi diskursus dan debatable, issue hangat tersebut akhirnya sampai ke Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, responsif langsung dengan segera mengadakan rapat intenal Pimpinan KKI yang mengundang Ketua Kolegium Keperawatan, bahwa Ketua Kolegium Keperawatan sebelum mengambil sebuah keputusan harus koordinasi ke atasannya, yaitu Pimpinan KKI. Dan surat edaran yang sudah dipublikasi segera ditarik dan segera mengeluarkan surat edaran baru mengenai rekening pembayaran virtual account ppni inna.org di alihkan ke Bank Mandiri,” ungkapnya kepada awak media.