Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Duet Apik AT dan HW Dalam Pusaran Mafia IUP DI Sultra, Komando Desak Bareskrim Polri Bertindak.

245
×

Duet Apik AT dan HW Dalam Pusaran Mafia IUP DI Sultra, Komando Desak Bareskrim Polri Bertindak.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Puluhan konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia yang tergabung dalam (KOMANDO) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, 3 Ferbuari 2025.

Aksi tersebut guna menyampaikan adanya dugaan praktik mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melibatkan oknum pengusaha berinisial AT dan HW.

Iklan 300x600

Koordinator Presidium KOMANDO, Alki Sanagri mengungkapkan, berdasarkan data yang pihaknya miliki terdapat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara milik AT dan HW yang tidak didukung dengan dokumen lengkap.

Baca Juga :  Data Politika Indonesia : Peran Perempuan Sangat Vital di Era Digital

“ada beberapa iup nikel yang kami duga tidak memiliki dokunen lengkap, setelah kami telusuri ternyata iup-iup itu milik AT dan HW (bos PT ASKON)” Ucap Alki sapaan akrab Alki Sanagri, Senin (3/2/25).

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa kedua pengusaha tersebut AT dan HW dan mengungkap praktik-praktik mafia iup nikel yang selama ini di lakukan secara masif di Sulawesi Tenggara.

“Kami duga AT dan HW ini adalah aktor utama yang harus di periksa oleh Bareskrim Polri, karena jika mereka sudah terbukti maka yang lain juga akan terbongkar” Tegas ketua PEMM bidang HMI konsel asal Sultra

Baca Juga :  Monitoring dan evaluasi Tim kecamatan Mesuji Di desa Sumber makmur

Disebutkannya, beberapa iup yang pihaknya duga bermasalah diantaranya PT KPI, PT TMS, PT BMC, PT PKS, PT IBM dan PT TMC.

“iup-iup tersebut harus di usut khususnya dari aspek administrasinya, karena dugaan kami iup-iup itu dokumennya bermasalah” Jelasnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!