Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPOLRISEPUTAR JAKARTA

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Akhirnya Di Amankan dikawasan Cengkareng

Avatar photo
214
×

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Akhirnya Di Amankan dikawasan Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-jakarta Barat – 2 pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung ditangkap usai nekat beraksi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua pelaku sudah melancarkan aksinya 4 kali.

Pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Iklan 300x600

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, kedua pelaku berinisial G (31) dan GE (18) ditangkap saat akan membawa kabur sepeda motor korban.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol stop kontak motor.

Baca Juga :  Asrena Danlantamal I Hadiri Pelantikan Pejabat Walikota Tebing Tinggi

“Dan untung pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim Akp ali barokah sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berasal dari wilayah Sumatera, Lampung,” ujarnya, Selasa (13/6/2023).

Kedua pelaku mengakui dalam aksinya modus yang mereka yakni mengamati terlebih dahulu kendaraan calon korban. Ketika dirasa aman, keduanya beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T.

Hasoloan menerangkan, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. 1 unit motor biasanya pelaku jual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 Jalasenastri Tahun 2024, Jalasenastri Korcab I DJA I Laksanakan Bakti Sosial di Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Darul Mukhlisin

“Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!